LSM-AMTI Akan Laporkan Kasus Terpidana Pengaman Pesisir Pantai Kota Bitung Ke TPRH

Hukum, SULUT25 Views

Sulut, transparansiindonesia.co.id – Kasus proyek pengaman daerah pesisir pantai Kota Bitung yang melibatkan terpidana Ritha Tangkudung yang merupakan istri walikota Bitung terus disoroti oleh berbagai pihak.

Salah satunya sorotan datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).

Terbentuknya tim percepatan reformasi hukum (TPRH) yang dibentuk oleh Menkopolhukam Mahfud MD, melalui Keputusan nomor 63 tahun 2023 mendapatkan apresiasi dari LSM-AMTI.

Dimana menurut Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan kehadiran dari tim percepatan hukum tersebut akan sangat membantu masyarakat pencari keadilan dalam upaya penegakan hukum.

Karena, menurut Turangan melalui TPRH yang menjadi agenda prioritas salah satunya adalah reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum.

Maka dari itu, dengan terbentuknya dan hadirnya tim tersebut, LSM-AMTI akan membawa dan melaporkan kasus pengaman daerah pesisir pantai Kota Bitung yang melibatkan oknum RT yang merupakan istri walikota Bitung ke ranah TPRH.

“Kasus ini akan kita bawa ke tim percepatan reformasi hukum yang dibentuk oleh pak Menkopolhukam, dengan terpidana oknum Rita Tangkudung,”ujar Tommy Turangan.

Hal tersebut menjadi ketegasan dari Ketum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH, karena hingga saat ini terpidana kasus tersebut yakni Rita Tangkudung belum juga dieksekusi, termasuk berkas perkara yang diduga sengaja dihilangkan guna menutupi fakta.

“Hingga saat ini terpidana belum juga dieksekusi, dan juga kita akan laporkan terkait berkas perkara yang diduga sengaja dihilangkan guna menutupi fakta yang ada,” tegas Turangan.

Ia pun sangat meyakini bahwa tim percepatan reformasi hukum akan bekerja dengan baik, karena para personil yang ada didalamnya memiliki integritas dan moralitas yang tak perlu diragukan lagi.

“Saya selaku Ketua Umum DPP LSM-AMTI, sangat mengapresiasi dan meyakini bahwa tim ini akan berkerja dengan baik melakukan reformasi hukum, termasuk lembaga peradilan dan penegakan hukum, para personilnya diisi dengan personil yang memiliki integritas dan moralitas yang baik dan tak perlu diragukan lagi kompetensinya,” ujar Turangan.
(T2)*