Minsel, transparansiindonesia.co.id – Kasus korupsi pengaman daerah pesisir pantai Kota Bitung yang melibatkan terdakwa istri walikota Bitung yakni Ritha Tangkudung terus menjadi perhatian publik.
Sorotan terhadap perkembangan kasus tersebut terus diberikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH memberikan perhatian ekstra dengan progres perkembangan kasus dengan terdakwa Ritha Tangkudung.
Tommy Turangan SH, mengatakan bahwa kasus tersebut diduga ada yang sengaja menghilangkan berkas terpidana Ritha Tangkudung agar tak berlanjut.
Dan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam hilangnya berkas-berkas tersebut sudah dikantongi oleh pihak LSM-AMTI.
“Sejumlah nama yang kami duga terlibat dalam hilangnya berkas terpidana Ritha Tangkudung pada kasus pengaman daerah pesisir pantai Kota Bitung, telah kami kantongi,” kata Tommy Turangan.
Dijelaskan Turangan bahwa sejumlah nama tersebut yang diduga terlibat dalam hilangnya berkas-berkas tersebut, agar diperiksa oleh pengadilan tinggi Sulawesi Utara.
Sejumlah nama tersebut, sebagaimana penuturan Ketum LSM-AMTI Tommy Turangan SH yakni Damhuri Tengor yang merupakan Panmud Pidana, Arifin Pangau yang saat ini panitera di pengadilan negeri Manado.
Serta adapula Richard Salindeho sekarang pegawai di Pemkot Kotamobagu, dan ada nama Novel Tamaka yang saat ini bekerja di pengadilan negeri Bitung.
Tommy Turangan SH, meminta agar pengadilan tinggi sulawesi utara dapat melakukan pemeriksaan kepada sejumlah nama tersebut, karena diduga terlibat dalam hilangnya berkas-berkas terdakwa Ritha Tangkudung.
“LSM-AMTI dengan tegas meminta agar pihak pengadilan tinggi Sulawesi Utara dapat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah nama tersebut, karena dugaan kami mereka terlibat dengan hilangnya berkas-berkas terdakwa Ritha Tangkudung,” tegas Turangan.
(T2)*