20 Pekerja Nyaris Terkubur Hidup-hidup, LSM-AMTI Desak Polda Sulut Tangkap Supervisor PT. MSM/TTN

SULUT129 Dilihat

Sulut, transparansiindonesia.co.id – 20 warga pekerja tambang nyaris terkubur hidup-hidup didalam lubang pertambangan, dan hal tersebut terjadi oleh karena tindakan dari oknum supervisor dari perusahaan PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT. Tambang Tondano Nusajaya (TTN).

Dan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan tersebut dilakukan oleh oknum supervisor PT. MSM/TTN yang bernama Lucky.

Peristiwa yang terjadi diwilayah pertambangan rakyat Tatelu, Kabupaten Minahasa Utara mendapatkan sorotan dan kecaman dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

LSM-AMTI melalui Ketua Umum DPP, Tommy Turangan SH mengecam keras dengan apa yang dilakukan oleh oknum supervisor PT. MSM/TTN yang diduga mencoba melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap sejumlah pekerja tambang dengan mencoba mengubur hidup-hidup.

Maka dari itu, Ketum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH mendesak pihak Polda Sulut untuk segera menangkap dan melakukan proses hukum terhadap oknum supervisor yang bernama Lucky.

Baca juga:  Mendikbudristek-dikti Akan Lantik Prof. Sompie Sebagai Rektor Unsrat 2022-2026

Dari informasi yang didapat oleh LSM-AMTI, Turangan menjelaskan bahwa percobaan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terjadi dimana oknum supervisor yang bernama Lucky mematikan blower yang merupakan satu-satunya sumber oksigen dari permukaan tanah ke dalam lubang tambang.

Padahal didalam lubang tambang sekitar 40 meter, ada sekitar 20 pekerja tambang yang sedang melakukan pekerjaan tambang.

“Kami LSM-AMTI meminta agar pihak Polda Sulut segera menangkap oknum supervisor PT. MSM/TTN yang bernama Lucky, karena melakukan tindakan pidana percobaan pembunuhan dengan mematikan blower yang merupakan sumber oksigen satu-satunya dari permukaan ke lubang tambang, padahal didalam ada sekitar 20 pekerja,” jelas Tommy Turangan.

Baca juga:  Tetty Paruntu Terima Penghargaan Dari Airlangga Hartarto

Dikatakan Tommy Turangan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum supervisor tersebut adalah tindakan yang tidak berprikemanusiaan, sehingga harus diproses secara hukum.

Tegas Turangan, agar tidak ada lagi tragedi seperti itu dilokasi pertambangan, maka oknum Polda Sulut harus secepatnya menangkap oknum supervisor tersebut, termasuk melakukan penyelidikan apabila ada oknum-oknum lainnya yang terlibat.

Selain mendesak untuk menangkap oknum supervisor yang bernama Lucky, LSM-AMTI juga mendesak agar pihak Polda Sulut untuk sementara menertibkan dan menghentikan aktivitas tambang dilokasi tersebut, terlebih yang dikelola oleh perusahaan PT. MSM/TTN.

“Tegas, kita mendesak agar selain menangkap oknum supervisor yang bernama Lucky, pihak Polda Sulut juga harus menertibkan dan menghentikan sementara aktivitas tambang dari perusahaan PT. MSM/TTN,” tegas Tommy Turangan SH.
(T2)*