Riau, TI – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH yang mengatakan desakan agar mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) kembali dipanggil dan diperiksa terkait dugaan kasus korupsi.
“Kami LSM-AMTI meminta agar Kejaksaan Agung dapat melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kembali terhadap mantan Bupati Indragiri Hulu, yang kami duga terlibat dalam dugaan korupsi bersama PT. Duta Palma,” kata Tommy Turangan SH.
Mantan Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh Kejaksaan Agung oleh tim pidana khusus Kejagung RI.
Namun menurut Ketum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH mengatakan bahwa hingga saat ini statusnya belum jelas, maka perlu dilakukan pemeriksaan kembali terhadap mantan Bupati Indragiri Hulu.
Untuk diketahui, sebagaimana dijelaskan Turangan bahwa PT Duta Palma Grup diduga melakukan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan untuk kebun sawit seluas 37.095 hektare.
Apa yang dilakukan grup perusahaan terafiliasi Darmex Agro tersebut telah melawan hukum dan secara langsung menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Dugaan keterlibatan mantan Bupati Inhu Yopi Arianto dalam kasus dugaan korupsi dengan PT. Duta Palma, sangat perlu didalami kembali, terindikasi adanya dugaan peran dari mantan Bupati Yopi Arianto pada penyerobotan lahan kawasan hutan,” jelas Tommy Turangan.
Ketidak-jelasan status Yopi Arianto dalam dugaan kasus korupsi PT. Duta Palma mendapatkan dan mengundang perhatian dari sejumlah pihak termasuk beberapa LSM, dan salah satunya adalah LSM-AMTI.
“Karena sampai saat ini Yopi Arianto, yang merupakan mantan Bupati Inhu 2 Periode Ini tidak jelas statusnya di dugaan kasus tindak pidana korupsi PT. Duta Palma, tegas kami minta agar Kejagung periksa kembali oknum mantan Bupati Inhu Yopi Arianto,” tegasnya.
(T2)*