Riau, TI – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) mempertanyakan keseriusan dari pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau dalam penanganan hukum.
Melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa sepertinya pihak Kejaksaan Tinggi Riau tak serius menangani perkara dugaan korupsi yang melibatkan oknum Afdal.
Dimana, oleh LSM-AMTI menilai sosok Afdal yang merupakan Kadis PU-PR Kabupaten Kampar terkesan kebal hukum karena sepertinya ada ‘ketakutan‘ dari pihak Kejati Riau untuk memproses Afdal.
Padahal, menurut Turangan oknum Afdal terindikasi melakukan beberapa tindak pidana korupsi beberapa proyek pembangunan yang ada di Dinas PU-PR Kampar.
“Tak tahu mengapa sehingga terkesan ada ketakutan dan ketidak seriusan dari pihak Kejati Riau untuk melakukan pemeriksaan dan memproses hukum Afdal yang diduga melakukan beberapa tindakan korupsi disejumlah proyek, ada apa dengan Kejati Riau,,? Semoga tidak sedang tidur,,” kata Tommy Turangan SH.
Dugaan kasus korupsi yang melibatkan oknum Afdal salah satunya adalah pada proyek pembangunan jalan di Teluk Jering Kampung Pinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Dimana oleh temuan BPKP Provinsi Riau ternyata ada kerugian uang negara sekitar Rp. 7,6 Miliar, dan Afdal merupakan kuasa pengguna anggaran proyek berbandrol milliaran rupiah tersebut.
Proyek pembangunan jalan di Teluk Jering Kampung Pinang tersebut, menggunakan anggaran APBD Kampar tahun 2020 dan Afdal merupakan Kadis PU-PR sehingga bertanggung jawab pada pelaksanaan proyek infrastruktur jalan tersebut.
Namun, anehnya menurut Turangan pihak Kejati Riau sepertinya tak memiliki power untuk melakukan pemeriksaan dan memproses hukum Afdal, padahal ada beberapa orang yang telah diperiksa.
“Maka dari itu, LSM-AMTI meminta agar Jaksa Agung dapat mencopot Kajati Riau dari jabatannya, karena terkesan tak serius dalam penanganan kasus ini, Jaksa Agung harus menempatkan orang yang benar-benar mampu memberantas segala jenis korupsi di wilayah Provinsi Riau,” ujar Turangan.
(T2)*









