BANGKINANG, Transparansi indonesia.co.id Akrab di imbau Mona, Jabat kepala UPT Puskesmas Bangkinang Kampar arogan saat di tanya wartawan soal uang suap ke Kadiskes kabupaten Kampar yang Kena Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Selain itu kepala Puskesmas Bangkinang di duga melakukan interogasi terhadap kerja kerja pers pada dasarnya telah di atur dalam UU pers No 40 tahun 1999.
Kepala UPT Puskesmas Bangkinang memaparkan pengungkapanya, kasus OTT dr. ZD ini sudah hampir dua bulan lalu kejadiannya akan tetapi kenapa baru baru ini di persoalkan wartawan, kata Mona Sabtu (29/07/23).
Mona juga tak terima sankin banyaknya kapus kapus yang ada di kabupaten Kampar kenapa dia saja di tanya tanya wartawan bahkan ia protes kata kata entah iya atau tidak di layangkan wartawan pada 28 Juli 2023. berita yg di maksud.
Marah namanya di tuliskan untuk di jadikan sebagai atensi berita kepala UPT Kapus Bangkinang terlihat terdengar arogan saat kami menghubunginya melalui via telepon WhatsApp.
“Mona tak terima secara gampang nama Mona di masukan dalam media,”ujar kapus Bangkinang.
Selain itu menurut Mona, ia sudah selalu di periksa oleh pihak polisi daerah (Polda) Pekanbaru bahkan ia sudah merasa cukup kenyang terhadap penyelidikan yang di lakukan oleh polisi terhadap dia.
Mona menjelaskan, lebih lanjut kalau wartawan mau tahu hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kapus Bangkinang, pintasnya konfirmasi di Polda Riau jangan ke dia, seakan perintahkan Wartawan.
Seperti diketahui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, dr ZD, diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (12/5/2023) malam pekan lalu.
Dia disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana.
(TIM)