Turangan Minta Polres Minsel Seriusi Aduan Terkait Dugaan Pungli Kadiskes Minsel

Minsel, SULUT111 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Aduan masyarakat terhadap dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum kepala dinas kesehatan Minsel berinisial WO di Polres Minsel mendapat sorotan dari LSM-AMTI.

Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH meminta agar Polres Minsel dapat menindak-lanjuti dan menseriusi akan aduan masyarakat terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh Oknum Kadis Kesehatan Minsel.

“LSM-AMTI meminta agar Polres Minsel dapat serius menangani dan menyelidiki akan aduan masyarakat terhadap dugaan pungli yang dilakukan oleh Kadis kesehatan Minsel inisial WO,” kata Tommy Turangan SH.

Ia pun meminta agar penyelidikan dapat dengan melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kadis dan oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan pungli tersebut.

Menurut Tommy Turangan SH, oknum Kadis Kesehatan Minsel dengan inisial WO, melakukan dugaan pungli kepada para kepala puskesmas yang ada di Minahasa Selatan, dan setahu dirinya bahwa hal tersebut telah diadukan oleh masyarakat ke Polres Minsel.

Baca juga:  Pelaku Karhutla Bisa Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp.5 Milliar

“Pihak Polres Minsel harus menyeret oknum Kadis tersebut untuk diperiksa, karena informasi yang saya dapat bahwa oknum Kadis meminta sejumlah uang kepada para pegawai Puskesmas melalui para kepala Puskesmas, pungli harus diberantas,” tegas Tommy Turangan SH.

Dijelaskan Turangan, bahwa dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Kadis Kesehatan Minsel dilakukan pada tahun 2023 ini.

“Agar kiranya Polres Minsel dapat segera melakukan penyelidikan dan menurunkan tim untuk memeriksa oknum kepala dinas kesehatan Minsel yang telah diadukan melakukan dugaan tindakan pungli, LSM-AMTI akan siap dan terus mengawal aduan ini,” tegas Tommy Turangan SH, aktivis jebolan FH Unsrat.

Baca juga:  Ikuti Pawai Pembangunan, Dinkes Minsel Bawakan Pesan-Pesan Hidup Sehat

“Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Tommy Turangan SH.

Maka dari itu, Tommy Turangan meminta agar keseriusan dari pihak Polres Minsel untuk segera melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap oknum Kadis harus segera dilakukan dan ditindaklanjuti agar dugaan pungli di Dinkes Minsel dapat terungkap.

“Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi, dan merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime, yang harus diberantas,” jelas aktivis jebolan FH Unsrat tersebut.
(Tim/TI)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *