Biarkan Galian C Ilegal Beraktivitas, LSM-AMTI Minta Kapolda Riau Copot Kapolres Rokan Hulu

Uncategorized843 Dilihat

Rokan Hulu, Transparansi indonesia.co.id Usaha kuari atau penggalian bahan tambang galian C menebar di sejumlah titik di Ujung Batu Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.

Pantawan tim di lapangan pada kamis (06/10/2023), usaha tambang galian C dengan karakter batu kecil ini dari enam aktivitas kuari, diduga hanya satu tempat yang memiliki izin operasi produksi atau eksploitasi pertambangan.

Hal ini juga disebutkan oleh warga setempat yang namanya tidak ingin disebutkan dan juga pekerja aktivitas usaha galian C itu, Ia mengatakan ada banyak aktivitas kuari di Ujung Batu Rokan, tetapi diduga masih satu tempat yang memiliki izin operasi.

“Kegiatan tambang ini ada banyak, kurang lebih ada enam tempat, sepertinya hanya satu tempat yang ada izin operasinya dan ini bukan rahasia umum lagi”, ujarnya.

Akan hal itu Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia LSM amti menyoroti akan aktivitas yang diduga ilegal yang berada di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Sebagaimana dijelaskan oleh Ketua Umum DPP LSM amti Tommy Turangan SH, bahwa dari hasil pantauan dan investigasi oleh pihaknya dilapangan, terlihat adanya aktivitas di lokasi Galian C di ujung batu diduga tidak mengantongi ijin sama sekali.

“Sebagaimana hasil investigasi tim kami dilapangan, terlihat aktivitas galian C terus beroperasi dan beraktivitas,” ujar Tommy Turangan.
Tim  juga menyaksikan langsung aktivitas Galian C liar dengan menggunakan alat berat unit ekscavator. Sedangkan di lapangan tampak beberapa dump truk sebagai sarana eksploitasi batu keluar dari lokasi Tambang. Tim juga menduga bahan bakar alat berat solar bersubsidi.

Dan anehnya, menurut Turangan tak ada tindakan dari pihak kepolisian dalam hal ini khususnya Polres Rokan Hulu untuk menertibkan aktivitas di lokasi galian C tersebut.

Turangan pun meminta agar Kapolda Riau mencopot Kapolres Rokan Hulu dari jabatannya, karena tak berani mengambil tindakan guna menertibkan aktivitas galien-c di wilayahnya.

Karena, dijelaskan Turangan bahwa apabila aktivitas galian C tersebut dibiarkan terus beroperasi maka tentunya akan berdampak pada lingkungan dan sektor lainnya.

“Kita akan terus melakukan pengawalan terkait hal ini, dan bila perlu kita akan sampaikan hal ini ke Kapolri agar ada perhatian, akan ada atensi dari Mabes Polri untuk menertibkan aktivitas-aktivitas ilegal yang beroperasi di wilayah hukum polres Rokan Hulu.

(TIM)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *