Bebas Mengeruk Material Emas Di Alason, LSM-AMTI; Polda Sulut Terkesan Patah Taring Untuk Menangkap Inal

Uncategorized266 Dilihat

SULUT, TI – Oknum ZS alias Inal bebas mengeruk material yang mengandung emas di lokasi Alason, Ratatotok. Inal diduga melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa ijin (PETI) namun terkesan kebal hukum.

Eksploitasi sumber daya alam di lokasi yang disebutkan diatas oleh oknum ZS alias Inal teridentifikasi sudah berjalan cukup lama. Namun kinerja dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti pelaku PETI ini patut dipertanyakan.

Demi memproteksi kegiatan ilegalnya, ZS alias Inal diduga membungkam pihak kepolisian baik Polres Mitra maupun Polda Sulut dengan setoran ratusan juta rupiah.

Sejauh ini Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan tidak menjawab saat dimintai keterangan via WhatsApp terkait adanya aktivitas PETI di wilayahnya oleh oknum ZS alias Inal.

Baca juga:  Danrem 031/Wira Bima Memberikan Pembekalan kepada Pasis Sesko TNI.

“Sejauh ini kami menunggu aksi nyata dari APH khususnya Polda Sulut untuk dapat menindaklanjuti aktivitas ZS alias Inal dalam pertambangan Tampa Izin ini “, cetus Tommy Turangan ketua umum Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI)

Lebih lanjut Turangan mengatakan, dampak negatif yang ditimbulkan dari aktivitas ini tentunya sangat besar.

“Kita semua tahu bagaimana dampak dari PETI ini, baik dari segi kerusakan lingkungan dan kesehatan, belum lagi sektor pendapatan negara dari pajak yang tentunya tidak ada, juga adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan oknum ZS ini ” Jelas Turangan, Kamis (15/8/24).

Baca juga:  Hadiri Wisuda Tahfiz Insan Cendikia, Ahmad Yuzar : Bangga dan Apresiasi Lahirkan Tahfiz/Tahfizah Kampar. 

Dengan tujuan ekstraksi emas menggunakan alat berat jenis excavator, menyebabkan dampak negatif baik ke masyarakat serta lingkungan sekitar.

Beberapa faktor yang disebabkan oleh Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yakni pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah dan dapat mengancam nyawa.

Dampak lain dari adanya tambang ilegal ini dapat menghambat kegiatan usaha dari pemegang izin resmi. (T2)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *