Kampar, Transparansi indonesia.co.id Rotasi jabatan Ramlah selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kampar sepertinya luput dari pengamat lembaga nonstruktural
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),Senin (5/2/24).
Dimana berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara(ASN) serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah.
Pasalnya jabatan yang di nahkodai Ramlah tersebut sudah melebihi lebih 6 tahun berturut turut bahkan melebihi 15 tahun ini bukan menjadi rahasia umum di lingkungan sekretariat DPRD kabupaten Kampar.
Pj Bupati Kampar Hambali dalam keterangannya kepada wartawan menjelaskan, bahwa pihaknya bakal mengevaluasi jabatan yang di genggam sosok Ramlah tersebut dalam waktu dekat.
“Besok kita akan evaluasi OPD tersebut sesudah pemilu 2024, biar tenang sedikit,” ungkap Hambali.
Sebagai mana di beritakan sebelumnya, LSM AMTI Kampar Kecam Pj Bupati Hambali harus berani ambil tindakan tegas terkait banyaknya OPD di kabupaten Kampar dianulir jabatan mereka melebihi lima tahun.
Salah satunya ia menyoroti sosok Sekwan DPRD Kampar, pasalnya jabatan yang di embannya Ramlah tersebut melebihi lima tahun, bahkan mencakup hampir sepuluh tahun lebih. Namun kenapa Pemerintahan daerah kabupaten Kampar tak berani menggeser posisi yang dinahkodai Ramlah.**