Kapolsek Xlll Koto Kampar Bersama Personel Respon Cepat Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan

KAMPAR, RIAU225 Dilihat

 

Kampar, Transparansiindonesia.co.id Mengantisipasi Api menjalar dan meluas Kapolsek Xlll Koto Kampar IPTU Candra, S.H, bersama Personel Respon Cepat melakukan pengecekan dan pemadaman titik api pada Senen (21/04/2025) siang.

Kebakaran tersebut pertama kali terdeteksi setelah masyarakat menghubungi pihak Polsek Xlll Koto Kampar, bahwa telah terjadi Kebakaran lahan kosong di kawasan jalan lintas sumbar riau Kenegerian Desa Pulau Gadang Kecamatan Xlll Koto Kampar sekira pukul 12.00 wib.

Kapolsek IPTU Candra, S.H, langsung Pimpin personel Polsek dan menghubungi Dinas Pemadam
Kebakaran (DAMKAR) Kabupaten Kampar dan bersama sama TNI Koramil 12/XIII Koto Kampar untuk mempercepat pemadaman. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah tim DAMKAR dan BPBD tiba di lokasi, dan api pun berhasil dipadamkan.

Baca juga:  Pastikan Situasi Kondusif, Kapolres Pelalawan Lakukan Patroli Sepeda Motor.

“Alhamdulillah, setelah tim DAMKAR tiba, api berhasil kami padamkan. Kami juga melakukan patroli lanjutan di sekitar lokasi kebakaran untuk memastikan tidak ada sisa api yang berpotensi menyebar kembali,”ujar Kapolsek.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Xlll Koto Kampar menghimbau agar warga tidak ada yang melakukan kegiatan pembersihan atau pembukaan lahan dengan cara dibakar.

“Apalagi saat ini sudah memasuki musim kemarau. Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar terhindar dari kebakaran hutan dan lahan,” katanya menambahkan.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada Polisi atau Bhabinkamtibmas jika mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan secara ilegal. “Kita harus bekerja sama untuk mencegah kebakaran serupa agar tidak terjadi di masa mendatang,” ucapnya.

Baca juga:  "Keselamatan Utama", Kasat Lantas Polres Kampar Gelar Ramp Check dan Rikes Pengemudi di Gerbang Tol Sungai Pinang

“Jika dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, dapat dijerat undang-undang yang berlaku, yaitu Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan,” Tegas IPTU Candra, S.H.(ROMI)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *