KAMPAR, TI – Keberadaan tambang Galian C di wilayah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau terus menimbulkan polemik ditengah masyarakat.
Terlebih tambang galian C yang diduga ilegal beroperasi diwilayah Kecamatan Rumbio Jaya, tepatnya di desa Pulau Payung yang semakin menimbulkan kekhawatiran warga.
Keluhan warga masyarakat pun sampai ke telinga LSM, salah satunya lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Melalui ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH menyoroti akan peran dari instansi dan pihak terkait untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait adanya tambang galian C yang diduga belum memiliki ijin operasi atau ilegal.
Dikatakan Turangan, bahwa tambang galian C milik dari PT. Riau Mas Bersaudara (PT. RMB) tersebut diduga ilegal dan aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan tersebut sudah sangat mengkhawatirkan masyarakat sekitar.
Karena, selain dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan adanya aktivitas tambang tersebut, juga berdampak pada rusaknya akses jalan sepanjang Bangkinang – Pekanbaru karena sering dilalui kendaraan berat bermuatan material.
Tambang galian C tersebut memproduksi sirtu yang tentunya juga berdampak pada ekosistem lingkungan apabila tidak memiliki ijin dan tidak adanya pengawasan dari pihak-pihak terkait.
Maka dari itu, Ketum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH meminta kepada aparat penegak hukum untuk dapat melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang milik PT. RMB yang diduga ilegal tersebut.
“Sudah banyak keluhan masyarakat terkait adanya aktivitas tambang milik PT. RMB dan seharusnya pihak terkait dapat memperhatikan hal ini,” kata Tommy Turangan SH.
Dengan adanya aktivitas yang diduga ilegal dilakukan oleh PT. RMB, dengan tegas Tommy Turangan SH meminta agar aparat penegak hukum yakni Kepolisian Resor Kampar (Polres Kampar) dapat melakukan penindakan terhadap PT. RMB yang melaksanakan aktivitas tambang galian C yang diduga belum memiliki ijin operasi.
“Kami dengan tegas meminta agar pak Kapolres Kampar dapat menindak adanya aktivitas tambang milik PT. RMB yang diduga ilegal, karena selain berdampak pada kerusakan Eko lingkungan, juga berdampak pada rusaknya akses jalan yang sering dilalui kendaraan berat bermuatan material sirtu,” tegas Turangan.
“Segera tutup aktivitas tambang tersebut, dan Kapolres Kampar seharusnya respon cepat terhadap keluhan masyarakat, apalagi ini tentang dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh adanya tambang galian C yang diduga masih ilegal,” tambah Turangan.
Selanjutnya, Tommy Turangan pun meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dapat melakukan sidak di lokasi tersebut. (T2)*