Rokan Hilir, TI – Pada Hari Senin Tanggal 19 Mei 2025 Mengabarkan , Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap Tersangka SJ dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Tersangka SJ ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025 tanggal 19 Mei 2025 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 19 Mei 2025 sampai dengan tanggal 07 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi setelah mempertimbangkan syarat subjektif maupun objektif dari penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP.
Bahwa Tersangka SJ telah ditetapkan sebagai Tersangka pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 bersama dengan Tersangka AA selaku Pengguna Anggaran dan juga selaku Kepala Dinas Pendidikan Kab. Rokan Hilir. Adapun peran daripada SJ merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari 6 (enam) kegiatan pembangunan dan juga sebagai Pelaksana pada 2 (dua) kegiatan rehabilitasi pada kegiatan yang ada di SMP N 4 Panipahan Tahun Anggaran 2023 tersebut.
Bahwa secara singkat kronologi perkara tersebut, yaitu pada Tahun 2023 Dinas Pendidikan Kab. Rokan Hilir melaksanakan 8 (delapan) kegiatan pembangunan dan rehabilitasi SMP N 4 Panipahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas yang sumber uangnya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan RI dengan nilai total untuk 8 (delapan) kegiatan sejumlah Rp. 4.316.651.000 (empat miliar tiga ratus enam belas juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah).
Kajari Rokan Hilir menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah melewati sejumlah tahapan hukum, termasuk laporan perkembangan penyidikan, serta ekspos bersama Kejaksaan Tinggi Riau pada 30 April dan 14 Mei 2025.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti permulaan yang cukup, kami menetapkan saudara Asril Arief sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan SMPN 4 Palika,” demikian bunyi kutipan dalam surat tersebut.
Asril Arief, pria kelahiran Bagansiapiapi, 31 Juli 1971, diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran proyek senilai lebih dari Rp4,3 miliar. Proyek tersebut sejatinya ditujukan untuk peningkatan fasilitas pendidikan, namun dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan.
Tim penyidik mendapati adanya dugaan mark-up harga bahan bangunan, SPJ yang tidak sesuai, serta mutu bangunan yang tidak memenuhi standar teknis. Penyimpangan ini dinilai telah merugikan keuangan negara dan menghambat upaya pemerataan pendidikan di wilayah pesisir Rokan Hilir.
Penyidikan akan terus berlanjut dengan pemeriksaan terhadap tersangka dan pihak-pihak lain yang terkait. Kejari Rohil memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional, serta mengimbau publik untuk mengikuti informasi resmi dari lembaga penegak hukum. (T2)*
Sumber Kontributor/ Syafrizal