MINSEL, TI – Pelaksanaan pengerjaan jalan Pakuweru – Sapa Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan menjadi perhatian serius sejumlah LSM.
Termasuk lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) yang menyoroti pengerjaan penanganan Long Segmen ruas jalan Pakuweru-Sapa.
Kegiatan pengerjaan penanganan Long Segmen ruas jalan Pakuweru-Sapa dikerjakan melalui dinas PU-TR dengan bandrol sebesar Rp.12.755.746.000.
Dimana penanganan Long Segmen jalan merupakan kegiatan preservasi jalan yang dilakukan dalam satu panjang segmen jalan yang menerus.
Dan tujuannya adalah untuk mendapatkan kondisi jalan yang seragam yaitu mantap dan standar sepanjang jalan segmen.
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa ada kejanggalan dalam pelaksanaan pengerjaan jalan tersebut, dan mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi.
Karena menurut Turangan, dalam pelaksanaan pengerjaan jalan tersebut yang dianggarkan Rp.12 Miliar lebih tersebut, tidak mengerjakan pembangunan jembatan.
Yang terlihat hanya ada jembatan yang terbuat dari papan dan batang pohon kelapa.
“Artinya, tujuan dari pekerjaan penanganan Long Segmen ruas jalan Pakuweru-Sapa tidak tercapai karena jembatan dibuat hanya semi permanen karena terbuat dari batang pohon kelapa,” jelas Turangan.
Padahal realisasi kegiatan pekerjaan seharusnya panjang kurang lebih 4,5 kilometer dan lebar 3,5 meter dengan pekerjaan jalan yang harus dilakukan adalah pengaspalan jalan hotmix, rabat beton bahu jalan, talud.
Selain penanganan Long Segmen ruas jalan Pakuweru-Sapa, LSM-AMTI juga menyoroti kegiatan pelaksanaan penanganan Long Segmen ruas jalan Buyungon – Sasayaban yang ada di Kecamatan Amurang, yang diduga banyak kejanggalan.
Pengerjaan penanganan Long Segmen ruas jalan Buyungon – Sasayaban berbandrol sebesar Rp.7.770.588.000.
Tommy Turangan SH, meminta agar pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Minsel untuk menyelidiki adanya dugaan kerugian uang negara pada pelaksanaan kedua kegiatan penanganan Long Segmen ruas jalan tersebut.
“LSM-AMTI minta agar Polres Minsel dan pihak APH dapat melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan pengerjaan long segmen di dua lokasi tersebut, yakni di Pakuweru-Sapa dan Buyungon-Sasayaban, ada dugaan terjadi kerugian keuangan negara pada proyek tersebut,” kata Turangan.
Ia pun mendesak agar pihak Polres Minsel segera memanggil dan memeriksa oknum-oknum yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut baik dari dinas maupun dari pihak penyedia jasa (kontraktor). (T2)*