Kampar, Transparansiindonesia.co.id Sebuah kasus penganiayaan terhadap anak yatim terjadi di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Korban, VW (18), dianiaya oleh tantenya sendiri, CH (48), di rumah pelaku pada Sabtu (25/5/25).
Menurut Kapolres Kampar, AKBP. Mihardi Mirwan melalui Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP. Gian Wiatma Jonimandala, pelaku menganiaya korban dengan menggunakan sapu dan rotan karena merasa tidak puas dengan pekerjaan rumah yang dilakukan korban.
Aksi pelaku ini diketahui warga dan langsung menuju ke tempat korban untuk memisahkan pelaku yang masih terbakar emosi. Korban kemudian dibawa ke tempat pemeriksaan intensif.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
“Pelaku telah kita amankan di Mapolres Kampar untuk menjalani prosedur hukum yang berlaku,” kata Kasat Reskrim.
Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak yatim dan korban kekerasan dalam rumah tangga. Polisi akan terus mengusut kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.(ROMI)
