LSM-AMTI; Jangan Hanya GMIM, Polda Sulut Harus Panggil Semua Penerima Dana Hibah

SULUT1968 Dilihat

SULUT, TI – Penanganan kasus dugaan korupsi pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut ke Sinode GMIM kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sulawesi Utara.

Kasus tersebut telah menyeret sejumlah nama, baik dari kalangan Pemprov Sulut yakni pejabat aktif maupun mantan pejabat yang diduga terlibat dalam dugaan kasus tersebut.

Ada juga nama dari Organisasi Sinode GMIM yakni pemimpin organisasi GMIM yang telah ditetapkan tersangka dan kini ditahan di Mapolda Sulut.

Penanganan kasus tersebut mendapatkan perhatian serius dari sejumlah aktivis dan LSM, salah satunya dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Ketua umum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH mengatakan bahwa pihaknya terus mendukung dan mensupport upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian Polda Sulut.

Baca juga:  AMTI Dukung Pernyataan Mendagri, Petahana Langgar Aturan Sebaiknya Didiskualifikasi

“Kita mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Polda Sulawesi Utara dalam mewujudkan program Asta Cita pak Presiden,” kata Turangan.

Namun, Turangan pun mengatakan bahwa harusnya juga pihak Polda Sulut memanggil dan memeriksa pihak lainnya atau organisasi lainnya yang mendapatkan dana hibah dari pemerintah provinsi Sulawesi Utara.

Karena menurut Tommy Turangan apabila hanya organisasi GMIM yang diperiksa terkait dana hibah terkesan ada ketidak adilan, karena bukan hanya GMIM saja yang menerima dana hibah, organisasi lainnya juga menerima dana hibah termasuk organisasi non-keagamaan.

“Jangan hanya organisasi GMIM saja yang diperiksa, Polda Sulut juga harus memanggil dan memeriksa sejumlah organisasi lainnya baik organisasi keagamaan maupun non-keagamaan yang menerima dana hibah, semua harus diperlakukan sama,” tegas Tommy Turangan SH.

Baca juga:  Gugatan Pilkada Minsel Di MK, Penyaluran Bansos, Pergerakan ASN Dan Prades Pengaruhi Perolehan Suara

Bahkan, Tommy Turangan pun mengatakan bahwa pihak aparat penegak hukum yakni Kepolisian baik itu Polda, Polres maupun Polresta juga harus memperhatikan dan memberikan atensi khusus untuk penerima dana hibah dari pemerintah kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Utara.

“Selain dana hibah dari Pemprov Sulut, dana hibah dari pemerintah kabupaten maupun pemerintah kota yang diberikan kepada sejumlah organisasi di Kabupaten/Kota harus diperiksa, apakah dipergunakan sesuai peruntukannya sebagaimana yang tertuang dalam MoU dan sudah dipertanggungjawabkan atau belum, ini juga harus menjadi atensi serius dari pihak APH,” ujar Turangan, aktivis yang dikenal sangat vokal tersebut. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *