Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam pelayanan kemasyarakatan.
Salah satunya melalui bidang hukum, yang memberikan jaminan pelayanan hukum bagi masyarakat Minahasa Selatan.
Hal tersebut setelah Pemkab Minsel melakukan kerja sama dengan pengadilan negeri Amurang
Kerja sama antara Pemkab Minsel dan PN Amurang, selanjutnya dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang ditanda tangani oleh Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar dan Ketua Pengadilan Negeri Amurang, Junita Beatrix Ma’i SH , MH.
Penandatanganan MoU antara Pemkab Minsel dan PN Amurang tentang pemberian layanan bantuan hukum bagi masyarakat, digelar pada Rabu, 11 Juni 2025 bertempat di Kantor PN Amurang.
MoU atau kerja sama yang dilakukan tersebut adalah merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada warga masyarakat, yang berkaitan dengan layanan dan fungsi pengadilan dalam pemberian pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Juga menjadi wadah dalam hubungan kelembagaan dan merupakan bentuk sinergitas dari peran dan fungsi, yang tentunya selaras dengan komitmen pemerintah kabupaten Minahasa Selatan dalam komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga masyarakat khususnya dibidang hukum.
Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar SH menyambut baik pelaksanaan kerjasama tersebut sebagai bagian dari upaya nyata dan langkah konkret Pemkab Minsel dibawah kepemimpinan Bupati Franky Donny Wongkar dan Wakil Bupati Theodorus Kawatu mendukung pemberian layanan bantuan hukum dalam pelaksanaan perkara prodeo dan pelaksanaan pelayanan sidang keliling secara terpadu.
Tujuan penandatanganan MoU tersebut agar tercipta sinergi dari peran dan fungsi untuk pelayanan kepada masyarakat apalagi yang berkaitan dengan layanan dan fungsi pengadilan negeri Amurang serta Pemkab Minahasa Selatan.
“Negara harus hadir secara nyata dalam menjamin kesetaraan hak hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang rentan secara ekonomi dan melalui program layanan bantuan hukum tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara ditengah-tengah masyarakat,” ujar Bupati FDW.
Selanjutnya pula, ditambahkan FDW bahwa pemerintah kabupaten Minahasa Selatan akan menyiapkan alokasi anggaran dalam APBD untuk membiayai perkara-perkara tersebut secara cuma-cuma atau gratis, dengan alokasi pembiayaan perkara gratis hingga menyasar sebanyak 30 perkara per tahunnya.
Berbagai layanan dari hasil kerja sama yang dilakukan tersebut diantaranya pengurusan dispensasi pernikahan, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, pengurusan perceraian, dan layanan lainnya sesuai dengan apa yang tertuang dalam MoU.
Bupati Franky Donny Wongkar dalam kegiatan tersebut didampingi oleh Para Asisten Setda, Kadis Dukcapil, Kaban Kesbangpol, Kadis Perikanan, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan, Kabag Hukum, dan Kabag Kerjasama. (Hen)*
Sumber/Kominfo Minsel