LSM-AMTI Soroti Jaksa Agung Yang Promosikan Elwin Agustian Khahar Jadi Aswas Kejati Papua

SULUT199 Dilihat

SULUT, TI – Kejaksaan Agung melakukan mutasi jabatan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu (Kajari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar.

Jaksa Agung, ST. Burhanudin mempromosikan Elwin Agustian Khahar dari jabatan Kajari Kotamobagu menjadi Asisten Pengawasan di Kejaksaan Tinggi Papua.

Hal tersebut menjadi perhatian serius dan disorot oleh lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa mengecam mutasi sekalian promosi yang diberikan Jaksa Agung terhadap Elwin Agustian Khahar.

Karena menurut Turangan, Elwin Agustian Khahar kinerjanya sebagai Kajari Kotamobagu banyak disorot.

“Mengecam Jaksa Agung yang mempromosikan sosok Elwin Agustian Khahar, seharusnya Jaksa Agung harus peka terhadap kinerjanya, kinerjanya sebagai Kajari Kotamobagu banyak disorot dan seharusnya beliau di non-jobkan,” tegas Tommy Turangan SH.

Alasan Turangan, selama melaksanakan tugas dan amanah sebagai Kajari Kotamobagu dinilai gagal dalam melaksanakan amanat Jaksa Agung dalam pemberantasan korupsi di wilayah Kotamobagu.

Kinerja Elwin Agustian Khahar dalam penuntasan kasus korupsi pasar kuliner tak harus menjadi tolak ukur keberhasilannya.

Baca juga:  Pastikan Pasokan Listrik Di Sulut Aman, CEP Lakukan Kunspek Ke PT. PLN UID Suluttenggo

Dikatakan Turangan, bahwa Elwin telah banyak menuai sorotan dan kritikan tajam dari berbagai elemen termasuk sejumlah LSM.

“Salah satu hal yang kami soroti terhadap kinerja yang tidak dilaksanakan Elwin Khahar adalah menghambat penegakan hukum kasus korupsi Pasar Genggulang Kotamobagu dengan anggaran Rp. 6,2 Milliar,” jelas Turangan.

“Beliau (Elwin Khahar -red) tidak melaksanakan putusan praperadilan pengadilan negeri Manado nomor 05/Pid.Pra/2002/PN.Mnd, yang memerintahkan Kejari Kotamobagu melanjutkan penyidikan perkara tersebut,” tambahnya.

Lanjutnya, kasus tersebut terkesan didiamkan selama tiga tahun dan tidak ditindaklanjuti hingga saat ini.

Bahkan, dikatakan Tommy Turangan bahwa kemungkinan sosok Elwin Agustian Khahar adalah sosok Kajari yang merupakan satu-satunya Kepala Kejaksaan yang tidak melaksanakan putusan pengadilan dalam penanganan kasus korupsi.

“Tidak melaksanakan perintah pengadilan untuk pemberantasan korupsi, ini sama halnya dengan tidak mematuhi amanat Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi yang tidak tebang pilih,” ujar Turangan.

“Menjadi tanda tanya sebentar, karena bagaimana bisa Elwin mengawasi kinerja Jaksa sementara dia sendiri tak mampu mengawasi dirinya sendiri sebagai Jaksa,” lanjut Tommy Turangan.

Baca juga:  LSM-AMTI Soroti Pelayanan RS Hermina, Turangan; Diduga Ada Modus Penipuan

Dengan berbagai alasan tersebut diatas, Tommy Turangan pun mempertanyakan promosi jabatan yang diberikan kepada Elwin Khahar, sedangkan ia sebagai penegak hukum tak mampu melakukan penegakan hukum dan terkesan menjadi penghambat penegakan hukum di Indonesia.

Dari jabatan Kajari Kotamobagu menjadi Aswas Kejati Papua, padahal kinerjanya sangat buruk menjadi penghambat penegakan hukum dan tidak melaksanakan perintah pengadilan, tapi anehnya mendapat promosi jabatan, sehingga sebagai lembaga anti korupsi, LSM-AMTI sangat mempertanyakan mutasi dari Jaksa Agung tersebut, pasalnya integritas Elwin sangat tidak baik untuk mendapatkan promosi jabatan.

“Pak Jaksa Agung, integritas yang bersangkutan kami anggap tidak cukup baik untuk dipromosikan jabatannya. Oleh karena itu kami sangat mengecam promosi jabatan yang diberikan kepadanya, dan berharap agar yang terhormat Jaksa Agung ST. Burhanuddin apabila memang sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi untuk meninjau lagi penempatan Elwin Agustian Khahar di Papua. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *