Empat Siswa SMKN 1 Bangkinang Kota Mengaku Dianiaya Guru dan Security, Pihak Sekolah Belum Klarifikasi

KAMPAR, RIAU67 Dilihat

Kampar, TI. Dugaan kekerasan terhadap siswa SMKN 1 Bangkinang Kota kembali menjadi sorotan. Empat siswa mengaku dipukul, ditampar, dan dipaksa membuka baju oleh seorang guru berinisial Erik serta petugas keamanan sekolah bernama Bayu. Peristiwa itu disebut terjadi sekitar dua minggu lalu di lingkungan sekolah.

Menurut pengakuan salah satu korban kejadian bermula saat ia bersama tiga rekannya memanjat pagar sekolah untuk keluar dari area sekolah.

“Ya benar kami berempat telah dipukul, baju kami dibuka, lalu ditampar,” ungkapnya, (8/8).

Awak media yang mencoba mencari keterangan langsung dari para korban akhirnya menemukan fakta bahwa mereka sempat menyembunyikan kejadian tersebut dari orang tua.

“Awalnya kami diam saja, takut nanti orang tua marah. Tapi lama-lama ada teman yang cerita,” ujar salah satu siswa lainnya.

Baca juga:  WHN Kampar Resmi Mengajukan Surat Kepada Inspektorat Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa 2022

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kekerasan tersebut. Namun, jika benar terbukti, tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya:

Merujuk pada Pasal 54: Anak di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, dan kejahatan lainnya.

Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1): Melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.

Pasal 80 ayat (2): Jika kekerasan mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat hingga 5 tahun penjara.

Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan, atau 5 tahun jika mengakibatkan luka berat.

Baca juga:  Kolam Ikan di SMPN 3 XIII Koto Kampar: Dari Usaha Sekolah hingga Sekarang

Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan secara tegas melarang tenaga pendidik maupun pihak sekolah melakukan kekerasan terhadap siswa, serta mewajibkan kepala sekolah menindaklanjuti laporan dengan melibatkan dinas pendidikan dan aparat penegak hukum.

Publik mendesak pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penganiayaan ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan siswa di lingkungan sekolah.(TIM)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *