LSM AMTI Desak Polres Kampar Tangkap Empat Oknum kasus Penganiayaan Siswa SMKN 1 Bangkinang

KAMPAR, RIAU984 Views

 

Kampar, TI. Ketua Umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI), Tommy Turangan SH, desak Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S. S.I.K. tangkap tiga oknum guru dan satu orang scurity terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap empat orang siswa SMKN 1 Bangkinang.

Tomi mekecam adanya kejadian kekerasan yang melibatkan guru serta keamanan sekolah terhadap insiden anak anak siswa di SMKN 1 Bangkinang.

“Aksi penamparan dan penendangan tidak bisa dibiarkan begitu saja di sekolah, polisi harus bergerak cepat penangkapan,” tegas Tomi.

Guru dan keamanan sekolah seharusnya justru membimbing dan mengayomi siswa, seandainya ada kelakuan siswa yang melakukan pelanggaran, sanksinya suda jelas seperti dilansir dari oecehan Kepala sekolah Yusrin.Yusrin.mengungkapkan yakni push up dan membersihkan lingkungan sekolah, kata Tomi.

Baca juga:  Dugaan Setor Rp. 1 Juta Per Mesin, Kades Tanjung Permai Dibawa Isu PETI

“Praktik kekerasan di sekolah SMKN 1 Bangkinang yang terjadi ini merupakan tindakan kekerasan yang dilarang, bukan sewajarnya anak di tindas,ujarnya

Ditambah Tomi, berpandang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Menyatakan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah maupun antar sekolah, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik.

Selain itu sambung Tomi, Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak juga telah secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta.

Baca juga:  Skandal Digitalisasi Desa Kampar, Dana Ratusan Juta Raib Kabarnya Disikat Inisial F

“Bedasarkan undang undang tersebut, kami dari DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI), mendesak aparat penegak hukum dari kepolisian Kampar untuk bertindak dalam menyelesaikan kasus bullying yang melibatkan empat korban siswa SMKN 1 Bangkinang,” tukas Tomi.

Diketahui kejadian kasus dugaan kekerasan terhadap empat siswa bermula salah satu siswa melaporkan kepada warta. Kejadian ini sewaktu Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Ia dipukul ditampar dengan keras, ditendang hingga jatuh oleh guru pengajar bahkan kekerasan ini ikut andil petugas keamanan sekolah. (H/r)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *