Pembabatan Hutan Untuk Aktivitas Tambang Semakin Menggila, LSM-AMTI Soroti Kinerja Kadis Kehutanan Sulut

SULUT980 Dilihat

SULUT, TI – Aktivitas pertambangan tanpa ijin semakin merajalela di wilayah Sulawesi Utara, bahkan semakin meluas di beberapa daerah.

Hal tersebut menjadi ancaman bagi kelestarian ekosistem lingkungan, terutama hutan konservasi yang diketahui memiliki dampak bagi ekosistem kehidupan makhluk hidup.

Pembabatan hutan secara liar dan semakin menggila tanpa aturan, maka juga akan berdampak pada terjadinya potensi bencana dan mengancam nyawa manusia.

Lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) memberikan sorotan terhadap instansi terkait dalam hal pengawasan dan penindakan bagi oknum dan perusahaan yang melakukan pembabatan hutan secara liar untuk aktivitas tambang.

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH menyoroti peran dan kinerja dari kepala dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara akan kinerjanya melindungi hutan di Sulawesi Utara dari ancaman pembabatan yang secara semena-mena dan tak memperhatikan aturan yang dilakukan oleh perusahaan maupun oknum-oknum pengusaha tambang.

“Hutan di Sulawesi Utara semakin kecil oleh karena alih fungsi hutan yang dijadikan area tambang oleh oknum-oknum pengusaha maupun perusahaan, dan ini mengancam ekosistem lingkungan, lalu, peran Dinas kehutanan ada dimana, terkesan tak ada langkah-langkah dan program untuk menghentikan pembabatan hutan secara liar tersebut,” tegas Tommy Turangan SH.

Baca juga:  Terkait Dugaan Kasus Dana Hibah, LSM-AMTI; Polda Sulut Harus Periksa Andrei Angouw

Selanjutnya, Turangan pun meminta agar Gubernur Sulawesi Utara dapat mengevaluasi kinerja dari Kadis Kehutanan Sulut, karena menurutnya kinerja Kadis Kehutanan tak terlihat hingga saat ini dimana aktivitas pembabatan hutan semakin menggila di Sulawesi Utara akibat dijadikan alih fungsi menjadi area pertambangan.

Lanjutnya, bahwa ada aturan dan undang-undang yang mengatur tentang pembabatan hutan untuk aktivitas tambang yakni UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan UU No. 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan lingkungan.

Serta peraturan turunannya seperti PP No. 24/2010 dan Permen LHK No. P. 50/2018.

Baca juga:  AMTI; Memaknai Bulan Kemerdekaan Ditengah Kesejahteraan Petani Belum Merdeka

Penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan, termasuk pembabatan hutan, hanya diizinkan dengan memperoleh izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan harus memenuhi syarat seperti jenis hutan, luas, jangka waktu, serta adanya rekayasa teknik dan reklamasi untuk menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi hutan.

Selain itu, LSM-AMTI pun menyoroti terkait pembabatan hutan secara bebas yang dilakukan oleh warga untuk mendapatkan kayu yang selanjutnya digunakan dalam proses penyulingan minyak nilam.

Dan ini juga harus menjadi atensi dan perhatian dari dinas kehutanan Sulawesi Utara.

Karena, apabila pembabatan hutan secara bebas dan liar terus dibiarkan, maka berbagai potensi bencana seperti banjir dan tanah longsor, seakan menjadi bom waktu yang kapan saja akan mengancam nyawa manusia. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *