Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Padasa Enam Utama Koto Kampar Hulu, WHN Kampar Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak

KAMPAR, RIAU80 Dilihat

 

Kampar, TI- Wawasan Hukum Nusantara (WHN) Kabupaten Kampar menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Padasa Enam Utama Koto Kampar Hulu, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Menurut Ketua WHN Kabupaten Kampar, Muslim, perusahaan tersebut diduga melakukan pengolahan limbah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga membuang limbah yang mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3) dan mencemari lingkungan. “PT Padasa Enam Utama Koto Kampar Hulu diduga tidak memiliki sistem pengolahan limbah sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga PT Padasa Enam Utama Koto Kampar Hulu diduga membuang limbah yang mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3) dan mencemari lingkungan, yang tentunya sangat berdampak ke masyarakat,” ujar Muslim, minggu (24/08/2025).

Baca juga:  Kapolres Kampar Ajak Masyarakat Lestarikan Rimbang Baling Lewat Patroli Jelajah Sungai!

Muslim meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa dugaan adanya pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Padasa Enam Utama Koto Kampar Hulu. “Dengan tegas, WHN kami meminta agar pihak aparat penegak hukum untuk dapat melakukan penyelidikan di perusahaan PT. Padasa Enam Utama Koto Kampar Hulu, dan juga berdampak pada ekologis dan kesehatan lingkungan,” tegas Muslim.

Selain itu, Muslim juga meminta Pemerintah Kabupaten Kampar untuk mencabut izin PT Padasa Enam Utama Koto Kampar Hulu jika telah ditemukan unsur-unsur pelanggaran undang-undang lingkungan hidup oleh perusahaan tersebut. “Kami minta Pemerintah mencabut izin PT. Padasa Enam Utama Koto Kampar Hulu, karena telah diduga kuat mencemari lingkungan,” kata Muslim.

Baca juga:  Polres Kampar Tak Main-main Dalam Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan, Ancaman Pidana 15 Tahun Mengintai Pelaku!

Muslim juga menegaskan bahwa dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sudah diatur hak dan kewajiban bagi setiap orang maupun badan usaha untuk melestarikan lingkungan hidup. Pembuangan limbah cair ke media lingkungan hidup merupakan perbuatan yang melanggar undang-undang tersebut dan memiliki sanksi baik denda, administrasi, dan kurungan penjara.

WHN Kampar berharap agar aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Kampar dapat mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan hidup.(ROMI)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *