WHN Kampar Surati PT Padasa Enam Utama Soal Pencemaran Limbah

KAMPAR, RIAU186 Dilihat

 

Kampar, TI. Ketua Wawasan Hukum Nusantara (WHN) Kampar Muslim, surati PT Padasa Enam Utama berlokasi di kecamatan Koto Kampar Hulu, Selasa (26/8/2025).

Kata Muslim, surat yang di masukan ialah kralifikasi soal dugaan pembuangan limbah yang dilakukan oleh Padasa Enam Utama disinyalir mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3) sehingga mencemari lingkungan.

Ia juga menyebut demi mendorong Program Pemerintah dalam hal ini ASTA CITA PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO terutama Asta Cita ke – 2 (dua) mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan , energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru, serta juga pada Asta Cita Ke – 7 (tujuh) memperkuat reformasi Politik, Hukum dan birokrasi, dan Asta Cita ke – 8 (delapan) memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan dan alam.

Dengan itu lanjutnya, sehubungan dengan adanya dugaan Pencemaran Lingkungan (sungai) yang diduga dilakukan oleh Pabrik atau Perusahaan Sawit Terbesar di Kabupaten Kampar yakni PT. Padasa Enam Utama (PEU) yang terletak di Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

“Aliran sungai tempat habitat hewan air terutama Ikan dan bahkan sungai yang biasanya dapat dimanfaatkan oleh warga masyarakat kini tidak dapat diguakan lagi, dengan ciri – ciri warna dari sungai tersebut telah berubah dan mengeluarkan bau yang tidak sedap, bahkan terlihat ikan di sungai tersebut mati dn mengpung ke permukaan sungai,”ucap Muslim.

Maka atas dasar itulah Ketua WHN Kampar menyampaikan hal sebagai berikut hasil dari data dan sumber yang kami temukan, serta hasil dan data yang kami miliki, dan laporan dari masyarakat terkait dengan adanya dugaan tindak pidana Pencemaran Lingkungan.

“Kami sebagai Organisasi masyarakat memiliki peran, hak dan rasa tanggung jawab dalam menjaga lingkungan dan menegakkan keadilan serta menyuarakan hak hak hukum masyarakat, yang telah dijamin oleh undang – undang dan aturan hukum yang berlaku,” tutur Muslim

Baca juga:  Polres Kampar Jalin Sinergi dengan Pengadilan Negeri Bangkinang, Tingkatkan Kolaborasi Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Berdasarkan laporan serta aduan dari masyarakat setempat dan data dari hasil Tim WHN yang turun kelapangan, diduga adanya dugaan Pencemaran sungai berupa limbah B3 dan Non B3 yang diduga milik PT. Padasa Enam Utama terangkum di Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Riau yang mana hingga menyebabkan tanah dan kandungan sungai pada sekitaran pemukiman masyarakat terkontaminasi dan menyebabkan dampak buruk sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan hidup dan serta kelangsungan hidup manusia mahluk hidup lain dengan begitu hari ini kami resmi menyurati PT. Padasa Enam Utama Koto Kampar Hulu, ucap Ketua WHN Kampar.

“Akibat dari dugaan Pencemaran PT. Padasa Enam Utama Koto Kampar Hulu, banyaknya ikan mati mengapung di permukaan air selain itu bau air tak sedap, air sungai tersebut pun berubah warna ke hitaman, sehingga masyarakat takut dan enggan memancing dan atau memanfaatkannya,”tukik Muslim.

Kini, masyarakat khawatir bahwa diduga aktivitas pembuangan Limbah B3 dan Non B3 dilakukan oleh PT Padasa Enam Utama yang dibuang ke Sungai atau anak sungai yang biasa digunakan masyarakat untuk memancing ikan, serta sungai tersebut yang juga mengalir ke perkebunan masyarakat, dan pembuangan tersebut juga dekat dengan Jalan yang sering dilalui oleh masyarakat maka hal tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 3 tujuan dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sambung Muslim.

Dengan demikian, berdasarkan Pasal (1) angka (14) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlinungan dan Pengelolaan Lingkungan Hiup, Pencemaran Lingkungan Hidup masuk dalam zat, energy, dan atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

pasca adanya pembuangan Limbah B3 dan Non B3 secara SENGAJA yang diduga dilakukan Perusahaan PT. PADASA ENAM UTAMA (PEU) dapat dikenakan sanksi PIDANA sesuai dengan Ketentuan Pasal 60 Jo Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang PPLH sebagai berikut:
“Setiap orang dilaranag melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan tanpa izin” Pasal 104 “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun, dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah).

Baca juga:  Pemilihan Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Binuang Terkesan Kontroversi, Masyarakat Minta Pengulangan

Bahwa sebagaimana yang diduga dilakukan oleh PT. Padasa Enam Utama dalam pembuangan, Kecamatan Koto Kampar Hulu. Maka hal tersebut telah melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang PPLH yang berbunyi: “Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena Perusahaan SENGAJA melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp.5.000.000.000 dan paling banyak Rp.15.000.000, tegas Muslim.

Muslim tidak membatah, Maka Apabila pihak perusahaan tidak menanggapi surat ini, sebagai bentuk respon akan laporan masyarakat dalam waktu 4 x 24 Jam, serta tidak adanya klarifikasi dan tanggug jawab dari PT. Padasa Enam Utama, maka kami akan melaporkan ke pihak berwajib dalam waktu dekat sesuai dengan aturan aturan hukum yang berlaku, baik secara pidana, Perdata, maupun etik atau administrasi, kata Muslim saat di mintai pendapatnya oleh Transparansiindonesia.(H/R)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *