AMTI Tantang Polda Sulut Ungkap Dugaan Korupsi Di Perumda Pasar Manado

Hukum, SULUT15356 Dilihat

SULUT, TI – Dibawah kepemimpinan direktur utama Lucky Senduk dan mantan direktur operasional Irving Boki yang kini menjabat direktur umum, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Manado terus menuai sorotan publik.

Sorotan terhadap perusahaan umum daerah pasar Manado terkait persoalan hukum dan dugaan kasus korupsi yang terstruktur dan sistematis yang melilit Perumda Pasar Manado.

Lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI), adalah salah satu LSM yang menyoroti dugaan berbagai kebobrokan di Perumda Pasar Manado.

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan berbagai kebobrokan dan persoalan yang ada ditubuh Perumda Pasar Manado seperti pemecatan pegawai tetap secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

Pegawai tetap yang dimaksud Turangan uang dipecat tanpa dasar hukum, diantaranya pegawai senior Roy Budiman dan Fenly Kowaas yang menimbulkan tanda tanya besar dikalangan publik.

Baca juga:  Dugaan Biaya Kontrak Ruko Rp.100 Juta Per Tahun, LSM-AMTI Soroti Pengelolaan Pasar Bersehati Manado

Tak hanya itu, persoalan lainnya ditubuh Perumda Pasar Manado ternyata adanya pemangkasan gaji pegawai dari Rp. 4,8 juta menjadi Rp. 3 juta.

Padahal jargon yang terus digaungkan oleh perusahaan daerah tersebut, ternyata berbanding terbalik dengan apa yang ada ditubuh Perumda Pasar Manado yang diselimuti berbagai persoalan hukum hingga dugaan adanya tindak pidana korupsi.

Kerja sama kontroversial dengan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah, pengelolaan retribusi harian pasar, hingga portal parkir bersama PT. BSS semuanya terkesan tak transparan akuntabel.

“Berbagai kontroversi terjadi ditubuh Perumda Pasar Manado, yang kesemuanya dikarenakan pengelolaan pasar dilakukan tidak transparan dan akuntabel,” kata Turangan.

“Dugaan kerja sama abal-abal dengan perusahaan fiktif, yang bahkan melibatkan keluarga dekat Dirut termasuk istrinya, menjadi salah satu temuan serius,” tambah Turangan.

Bahkan dikatakan Tommy Turangan bahwa SPPD-SPPD keluar negeri tanpa urgensi, penegasannya ATK yang diduga di mark-up hingga proyek-proyek fiktif lainnya menambah daftar kebobrokan Perumda Pasar Manado.

Baca juga:  BPJN Sulut Maksimalkan Infrastruktur Jalan Nasional dengan Realisasi 99 Persen pada 2025

Maka dari itu, Tommy Turangan SH meminta agar pihak aparat penegak hukum untuk dapat segera menetapkan tersangka dalam kasus yang sudah masuk tahap penyidikan tersebut.

Bahkan, Tommy Turangan menantang kinerja Polda Sulut apakah berani dan bisa menuntaskan kasus yang terus menjadi sorotan publik tersebut.

“Jangan sampai APH kehilangan kepercayaan dimata publik, karena kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan sudah sangat memungkinkan untuk menetapkan tersangka, karena publik menunggu kinerja APH untuk mampu menuntaskan kasus ini termasuk melakukan penetapan tersangka kepada oknum-oknum yang diduga terlibat,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *