RIAU, TI – Ancaman kerusakan lingkungan berpotensi terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau.
Hal tersebut akibat dari adanya tambang galian C yang marak diwilayah Provinsi Riau, termasuk di Kabupaten Indragiri Hulu.
Peran aparat penegak hukum (APH) patut dipertanyakan terkait tugas dan fungsi dalam melakukan penindakan terhadap pertambangan yang tak memiliki ijin dan merusak ekosistem lingkungan.
Lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) adalah salah satu LSM yang menyoroti maraknya tambang ilegal termasuk Galian C yang beroperasi diwilayah Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Melalui ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH menyoroti salah satu galian C yang beroperasi di Indragiri Hulu tepatnya di desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Inhu.
Ia pun mempertanyakan keseriusan pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Inhu, Polda Riau untuk menertibkan segala aktivitas tambang ilegal termasuk Galian C di desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gangsal.
Menurut Turangan, Polres Inhu dan Polsek Batang terkesan takut untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas galian C ilegal di desa Danau Rambai.
“Galian C di desa Danau Rambai berpotensi terjadinya kerusakan lingkungan, serta pula diduga tak memiliki ijin, material terus dikeruk menggunakan alat berat tanpa memperhatikan dampak kedepannya, ini harus menjadi atensi dan perhatian serius dari pihak Polres Inhu dan Polda Riau,” ujar Turangan.
Sempat terhenti diawal pekan bulan Agustus kemaren, pertambangan galian C jenis bahan galian mineral dan batuan diduga ilegal di Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau kembali beroperasi.
Warga disekitar lokasi tambang mengatakan ciri-ciri aktivitas tambang diwarnai dengan ratusan unit angkutan Dump Truk Colt Diesel dan Tronton yang tampak lalu-lalang mengangkut material Krokos di KM 16 Lintas Samudra Desa Danau Rambai, Batang Gangsal.
Bahkan menurut sumber terpercaya lainnya menyebut daerah tambang tersebut berada dalam kawanan hutan produksi terbatas (HPT) belum ada pelepasan atau pinjam pakai kawasan dari kementerian kehutanan.
“Areal itu masih dalam tahap pengurusan izin tambang kepada PT Riau Perdana Inti (RPI) seluas 48,43 hektar tapi hingga saat ini belum ada izin pelepasan,” ujar warga.
Akan halnya tersebut, LSM-AMTI mendesak kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan penindakan terhadap adanya aktivitas galian C tersebut.
“Termasuk menangkap oknum-oknum yang ada dibalik aktivitas tambang galian C desa Danau Rambai, Kecamatan Batang, Indragiri Hulu, jangan biarkan ekosistem lingkungan rusak oleh karena keserakahan oknum-oknum pengusaha yang tak memikirkan masa depan,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*



