MANADO, TI – Lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) menyoroti pengelolaan pasar Bersehati Manado.
Melalui ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH menyoroti terkait sewa ruko yang ditetapkan oleh PD Pasar Bersehati Manado kepada para pelaku usaha.
Menurut Turangan, sebagaimana hasil investigasi tim LSM-AMTI bahwa didapati adanya dugaan tarik sewa atau kontrak ruko per tahunnya yang dimintakan pengelolaan pasar Bersehati Manado kepada para pelaku usaha mencapai nilai yang fantastis.
Dimana, untuk satu rumah toko (Ruko), dimintakan sewa sebesar Rp. 100 juta per tahun, dengan biaya sewa 700 per bulan.
“Dari informasi dan hasil investigasi tim LSM-AMTI, didapati bahwa adanya dugaan penarikan sewa mencapai nilai yang fantastis yakni untuk 1 ruko disewakan sebesar Rp. 100 juta per tahun,” jelas Turangan.
“Untuk ruko dibangun oleh para penyewa atau pelaku usaha, sementara PD Pasar hanya menyediakan lahan, ini tentunya hal yang sangat tidak masuk akal,” tambah Turangan dengan tegas.
Hal tersebut menurut Turangan adalah tindakan yang tentunya sangat merugikan pelaku usaha, karena penarikan sewa ruko dianggap terlalu besar sedangkan pelaku usaha terkadang menghadapi berbagai tantangan sebagai pelaku usaha seperti usaha dagang yang sepi.
Bahkan pula, dikatakan Turangan ada dugaan upaya memperkaya diri ya dilakukan oleh oknum-oknum PD Pasar Bersehati Manado dengan cara-cara yang tidak benar dan melanggar hukum.
Dan upaya memperkaya diri dengan cara yang tidak benar, dijelaskan Turangan adalah perbuatan melanggar hukum dan merupakan tindak pidana.
Unsur-unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah bagian dari definisi tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
Selanjutnya dijelaskan pula dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang menandakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud atau tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau penambahan kekayaan bagi dirinya sendiri, orang lain, atau sebuah badan hukum (korporasi), yang seringkali bertentangan dengan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. (T2)*
