KAMPAR, TI – Aktivitas pertambangan ilegal galian C di desa Domo, Kabupaten Kampar Kiri terus beroperasi dan beraktivitas melakukan pertambangan.
Galian C ilegal, terus melaksanakan aktivitasnya disebabkan tidak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Kampar dan Kodim 0313 KPR.
Upaya penegakan hukum yang terus digaungkan oleh Polres Kampar seakan hanya slogan semata tanpa adanya tindakan nyata dilapangan.
Komitmen polres Kampar dalam melaksanakan tugas penegakan hukum termasuk penertiban terhadap hal-hal yang berkaitan dengan tambang ilegal, kini diragukan publik dan sejumlah LSM.
Salah satunya adalah keraguan lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) terhadap komitmen polres Kampar dalam penertiban galian C ilegal.
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa pihak kepolisian resor Kampar terkesan tak punya keberanian untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas galian C terutama yang terletak di lokasi desa Domo, Kabupaten Kampar Kiri.
Padahal menurut Turangan aktivitas galian C tersebut sudah mendapat sorotan masyarakat dan publik, karena dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh adanya aktivitas galian C tersebut.
“Aktivitas galian C di desa Domo terus produksi tanpa hambatan, selanjutnya kini berubah investor yang awalnya dikendalikan Perusahan PT. PT. AWE yang owner-nya adalah H Syofian.SE kemudian Ketua Panitia Mesjid H.Nasril SPd bersama Datuk Dubalang,” terkesan Kapolres Kampar takut melakukan penindakan,” ujarnya.
Indikasi takutnya Kapolres Kampar melakukan penindakan, menurut Turangan ada dugaan Kapolres Kampar menerima setoran dari aktivitas tambang tersebut.
“Kapolres Kampar tak punya keberanian melakukan penindakan, menandakan tak optimalnya kinerja Kapolres Kampar, maka kami LSM-AMTI meminta agar Kapolri segera mencopot jabatan Kapolres Kampar,” tegas Tommy Turangan. (T2)*





