Pengawasan Orang Asing di Tambang Ratatotok Jadi Sorotan, LSM AMTI Nilai Imigrasi Manado Lalai Jalankan Tugas

“Tommy Turangan Desak Penertiban Agresif Warga Asing di Tambang Sulawesi Utara”.

Transparansi Indonesia Minahasa Tenggara – Pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing di kawasan pertambangan Ratatotok kembali menjadi sorotan publik.

Aktivitas tambang yang beroperasi penuh sepanjang hari memperlihatkan keberadaan Tenaga Kerja Asing yang diduga bekerja tanpa izin resmi, sementara pihak Imigrasi Kelas I TPI Manado dinilai tidak melakukan langkah penindakan memadai.

Situasi yang terus meluas memunculkan kritik keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Tambang Indonesia (AMTI).

Pantauan lapangan memperlihatkan sejumlah pekerja asing menjalankan fungsi operator alat berat, teknisi peledakan, serta pengawas pengeboran tanpa adanya tanda keabsahan dokumen keimigrasian.

Aktivitas berlangsung di area pertambangan liar maupun konsesi perusahaan yang beroperasi di wilayah administratif Ratatotok Selatan, Ratatotok Tengah, serta kawasan hutan produksi yang telah lama dikenal sebagai pusat lalu lintas logistik tambang.

Proses keluar-masuk pekerja asing melalui jalur darat menuju titik operasional berlangsung tanpa pemeriksaan berarti. Tidak terlihat upaya verifikasi identitas dari aparat berwenang, baik pada jam kerja maupun saat pengiriman material tambang ke titik penampungan.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa pengawasan keimigrasian tidak berjalan.

Ketua LSM AMTI, Tommy Turangan, menyampaikan pernyataan tegas mengenai memburuknya pengawasan orang asing di kawasan tambang.

Turangan menilai lemahnya respons dari Imigrasi Manado sebagai bentuk kelalaian serius.

Baca juga:  Lakukan Kunker Ke Sulut, Menteri ESDM Disambut YSK Dan CEP

“Pengawasan terhadap warga negara asing di Ratatotok seharusnya dilakukan tanpa kompromi. Kami melihat kelengahan aparat dalam mengamati aktivitas tenaga kerja asing di kawasan tambang. Negara wajib hadir mengamankan seluruh lini pertambangan dari praktik pelanggaran keimigrasian. Apabila pengawasan terus dibiarkan terbengkalai, maka pimpinan instansi patut dievaluasi secara menyeluruh.”tegas Turangan saat awak media memintai tanggapan nya beberapa waktu lalu.

Turangan menambahkan bahwa AMTI telah memegang bukti visual serta laporan masyarakat mengenai pola kerja asing ilegal yang berlangsung cukup lama tanpa tindak lanjut profesional dari otoritas terkait.

“Kami meminta Imigrasi Manado segera menggelar razia menyeluruh ke seluruh titik pertambangan. Siapa pun warga negara asing yang tidak memiliki dokumen harus dipulangkan melalui mekanisme deportasi. Ratatotok tidak boleh berubah menjadi zona bebas hukum,” tegas Turangan.

Keresahan masyarakat semakin kuat setelah rekaman video yang memperlihatkan aktivitas tenaga kerja asing di lokasi pengeboran menyebar luas melalui berbagai platform digital.

Masyarakat khawatir bahwa lemahnya pengawasan dapat membuka celah praktik eksploitasi sumber daya mineral tanpa kontrol negara. Sejumlah tokoh masyarakat menilai bahwa kawasan Ratatotok semakin rentan terhadap dominasi investor asing yang bergerak tanpa regulasi terpadu.

Sementara undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengamanatkan bahwa setiap warga negara asing wajib memiliki izin tinggal sah serta mengikuti prosedur pemeriksaan berkala di daerah operasional.

Baca juga:  Dugaan Biaya Kontrak Ruko Rp.100 Juta Per Tahun, LSM-AMTI Soroti Pengelolaan Pasar Bersehati Manado

Pemberi kerja wajib memastikan legalitas setiap pekerja asing yang terlibat dalam kegiatan pertambangan, sementara Imigrasi wajib melakukan pengawasan lapangan tanpa jeda.

Kenyataan di Ratatotok memperlihatkan bahwa ketentuan hukum tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dugaan kelalaian Imigrasi Manado dalam menjalankan fungsi pengawasan membuka peluang bagi pemanfaatan tenaga kerja asing ilegal dengan imbalan finansial tinggi.

Pemantauan di area tersebut menunjukkan pola pergerakan sistematis dari pekerja asing tanpa pengawasan dari petugas keimigrasian.

AMTI mendorong pemerintah daerah beserta jajaran Imigrasi Manado melakukan langkah korektif melalui agenda strategis berikut:

1. Operasi gabungan lintas instansi mencakup Imigrasi, aparat kepolisian, serta dinas ketenagakerjaan untuk memetakan seluruh pekerja asing.

2. Pemeriksaan dokumen keimigrasian secara menyeluruh di setiap titik tambang aktif.

3. Sanksi administratif bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin.

4. Deportasi bagi pekerja asing yang melanggar aturan keimigrasian tanpa pengecualian.

5. Evaluasi terhadap pimpinan Imigrasi Manado apabila pengawasan tidak menunjukkan perbaikan.

Turangan menegaskan lagi bahwa reformasi pengawasan bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan momentum penting untuk memulihkan wibawa negara dalam sektor ekstraktif.

(Reporter, Yudi barik)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *