Saksi Korban Dan Ahli Lagi-Lagi Mangkir, Kuasa Hukum Noch Sambouw Desak Pemanggilan Paksa dalam Kasus Tumpengan 

Advertorial, Hukum, SULUT51 Dilihat

“Sambouw sebut, Dokumen BAP Diduga Tak Sinkron, jikalau perlu pihaknya meminta Penyidik Hadir di Persidangan”.

Kuasa hukum,Noch Sambouw saat menjelaskan dihadapan para wartawan, (foto transparansiindonesia.co.id)
Kuasa hukum,Noch Sambouw saat menjelaskan dihadapan para wartawan, (foto transparansiindonesia.co.id)

TRANSPARANSIINDONESIA.CO.ID,HUKRIM, MANADO,- Persidangan perkara dugaan Penyerobotan Lahan di Kawasan Kebun Tumpengan, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, kembali memasuki fase yang sarat Ketegangan Hukum.

 

Setelah Agenda menghadirkan Saksi Korban dan Saksi Ahli pada Senin (8/12/2025) kembali urung dilaksanakan.

 

Penundaan yang terus berulang ini bukan hanya menghambat ritme persidangan, tetapi mulai menimbulkan tanda tanya mengenai komitmen para saksi terhadap proses peradilan.

suasana saat sidang berlangsung, (foto)
suasana saat sidang berlangsung, (foto)

Pada sidang kali ini, Pengadilan Negeri Manado sejatinya akan mendengar keterangan dua saksi korban—Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya, serta satu orang saksi ahli yang telah tercantum dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Namun, JPU kembali menginformasikan kepada Majelis Hakim bahwa ketiga saksi tersebut berhalangan hadir. Tidak dijelaskan secara rinci alasan ketidakhadiran itu, sehingga memunculkan spekulasi di ruang sidang.

 

Ketidakhadiran ini menjadi yang kesekian kalinya, sehingga menimbulkan kesan bahwa agenda pemeriksaan saksi tidak berjalan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

 

Empat terdakwa yang kini menjalani proses hukum kembali memandatkan protes tajam melalui kuasa hukum mereka, Noch Sambouw.

 

Ia menjadi suara paling vokal di hadapan Majelis Hakim, menegaskan bahwa ketidakhadiran para saksi tidak lagi dapat dianggap sebagai kendala administratif.

 

“Bukan sekadar absen biasa. Ini potensi menghambat peradilan, Kami meminta Majelis Hakim memerintahkan pemanggilan paksa,” tegas Sambouw, dihadapan sejumlah wartawan,Senin (8/12/25) Siang tadi.

Baca juga:  LSM-AMTI; Bank Dilarang Publikasikan Data Pribadi Debitur, Melanggar UU PDP

 

Menurut Sambouw, keberadaan saksi korban dan saksi ahli adalah penentu jalannya proses pembuktian. Setiap ketidakhadiran berarti menunda kesempatan terdakwa untuk membuktikan bahwa dakwaan penyerobotan lahan tidak berdiri di atas pondasi yang kuat.

 

Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Manado, lembaga yang kini menjadi pusat perhatian publik karena perkara tersebut melibatkan sengketa lahan strategis di Kebun Tumpengan, wilayah yang terletak di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.

 

Lahan tersebut bukan hanya bernilai ekonomis, tetapi juga menjadi area yang disebut-sebut memiliki potensi konflik kepemilikan, sehingga proses pembuktiannya menjadi sangat penting.

 

Penundaan yang terjadi pada 8 Desember 2025 merupakan penundaan lanjutan setelah dua agenda sebelumnya juga tertunda karena alasan serupa.

 

Majelis Hakim akhirnya menetapkan Kamis, 11 Desember 2025 sebagai kesempatan terakhir bagi JPU untuk menghadirkan seluruh saksi.

 

Jika kembali mangkir, majelis memberi sinyal akan mengambil langkah yang lebih tegas sesuai ketentuan KUHAP.

 

Alasan protes kuasa hukum bukan hanya soal mangkirnya saksi. Noch Sambouw mengungkapkan bahwa pada Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), timnya menemukan adanya indikasi kuat keterangan palsu yang ditandatangani oleh dua saksi korban.

 

“Dalam dokumen BAP, terdapat poin-poin yang tidak konsisten, bahkan berbeda dengan fakta pemeriksaan surat. Kami harus menguji kebenarannya,” ujarnya.

 

Sambouw membeberkan bahwa terdapat dua berkas pemeriksaan yang isinya tidak selaras, yakni antara dokumen pemeriksaan surat dan keterangan saksi.

 

Ketidaksinkronan ini dianggap sebagai indikator adanya potensi tindak pidana berupa pemalsuan dokumen resmi atau rekayasa testimoni.

Baca juga:  Wujud Nyata Golkar Ada Ditengah Rakyat, Bagikan Sembako Gratis Kepada Warga

 

Dia menegaskan pula, jika ketidakhadiran saksi terus berulang, maka pihaknya mendesak penyidik untuk dihadirkan sebagai saksi verbalisan, guna memastikan apakah perbedaan itu berasal dari keterangan saksi atau justru proses penyusunan BAP oleh penyidik.

 

Sebagai langkah konkret, kuasa hukum meminta Majelis Hakim mempertimbangkan dua permintaan:

 

1. Pemanggilan paksa terhadap saksi korban dan saksi ahli jika mereka kembali mangkir pada sidang berikutnya.

 

 

2. Pelaksanaan sidang daring apabila alasan ketidakhadiran terkait jarak atau lokasi saksi.

 

“Kalau mereka berada di Jakarta atau di kampus Unsrat, teknologi memungkinkan sidang dilakukan secara telekonferensi. Tidak ada alasan lagi untuk menghindari proses hukum,” kata Sambouw.

 

Pihaknya mengatakan lagi, bahwa pemeriksaan saksi merupakan hak terdakwa untuk mendapatkan keadilan, dan setiap upaya mengulur waktu dapat mempengaruhi kualitas putusan.

 

Dengan berbagai kejanggalan yang mulai mengemuka mulai dari dugaan keterangan palsu, perbedaan dokumen BAP, hingga ketidakhadiran saksi sidang yang akan digelar pada 11 Desember 2025 menjadi titik penentu apakah proses peradilan dapat berjalan jernih dan transparan.

 

Jika saksi kembali tidak hadir, sidang ini berpotensi berkembang menjadi perkara baru terkait integritas dokumentasi penyidikan, selain perkara pokok penyerobotan lahan.

 

(kontributor sulut, wahyudi barik)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *