Kampar, TI – Nama besar H. Sofian kembali disebut sebut dalam bisnis tambang bebetuan diduga ileggal di tepian bibir sungai Subayang Desa Domo Kampar Kiri Riau.
PT AWE milik H. Sofian sebagai pengelola galian c diduga ileggal itu menjadi sorotan. Pasalnya selama aktifitas tambang galian c ileggal berproduksi sering menimbulkan keresahan warga setempat.
Dalam seksi tanya jawab wartawan kepada salah seorang warga setempat Andi. Andi menyebutkan selama aktifitas tambang galian c H.Sofian berlangsung dampak lingkungan sepanjang Sungai Subayang sendifikan. Selain itu justru telah menyebabkan jalan akses warga rusak parah.
“Beberapa ruas jalan warga yang dilewati armada pengangkut material ilegal kini sudah banyak yang rusak parah dan sungai Subayang kini menjadi keruh,,” tukasAndi.
Andi banyak tahu tentang pengelolaan tambang material yang di emban H. Sofian, Andi menjelaskan produksi hasil tambang ilegal tersebut di suplay ke Stokpel di Lipat Kain Selatan (Rakit Gadang) selanjutnya akan dimuat oleh tronton-tronton roda 10 untuk dijual.
“Sungai Subayang dikeruk berkedok untuk pembangunan Masjid hanyalah alasan pengusaha,” ujarnya.
Sementara supply BBM Subsidi Bio Solar untuk alat berat tambang ilegal milik H. Sofian kuat dugaan didapat dari SPBU Kampar Kiri bekerja sama dengan warga setempat sebagai pemasok.
“Kami berharap agar penindakan serius dari aparat hukum terkhusus kepolisan Polres Kampar yang Kami butuhkan saat ini,”imbau Andi (29/12).
Andi tidak menampik sanksi bagi pelaku pertambangan tanpa izin jelas
Konsekuensi pada pidana, sebagai mana merujuk pada Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,kata Andi.
Dimana Setiap kegiatan galian C ilegal dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar, bilamana merujuk pada Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009. (Tim)*





