SULUT, TI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara membatalkan kenaikan pajak kendaraan bermotor, bagi para wajib pajak kendaraan bermotor (PKB).
Hal tersebut menjadi kado manis dari Gubernur Yulius Selvanus Komaling bagi masyarakat Sulawesi Utara.
Dan publik pun mengharapkan agar para Bupati dan Walikota dapat melakukan hal serupa dengan mengurangi Opsen Pajak bagi para wajib pajak.
Dimana diketahui Opsen Pajak Kendaraan Bermotor sangat menguntungkan bagi Kabupaten/Kota yang merupakan memiliki kewenangan penetapan Opsen Pajak.
Kepala Bapenda Sulawesi Utara Jun Silangen SE.Ak melalui Kepala Bidang Pajak Daerah Harold Lumempouw SH., MH mengatakan bahwa Opsen Pajak merupakan kewenangan Kabupaten dan Kota.
“Iyaa,, opsen pajak adalah merupakan kewenangan Kabupaten/Kota dalam hal ini Bupati dan Walikota,” jelas Harold Lumempouw.
Nah disini, publik meminta agar opsen pajak dapat meringankan beban wajib pajak, dimana peran Bupati dan Walikota tentunya sangat menentukan.
Opsen PKB merupakan tambahan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten atau kota dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor sesuai aturan perundang-undangan.
Apakah opsen PKB dibayar setiap tahun..? Iya,, Opsen PKB harus dibayar setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dalam pasal 1 ayat 61 dan 62 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dijelaskan bahwa Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. (T2)*









