Penyelundupan Barang Peternakan Asal Filipina Digagalkan, Kodaeral VIII Manado Selamatkan Potensi Kerugian Ratusan Juta Rupiah

“Jalur perbatasan laut sulut rawan disalahgunakan, Kodaeral VIII terus perketat pengawasan”.

saat konferensi pers berlangsung, (foto TI)
saat konferensi pers berlangsung, (foto TI)

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM,MANADO,- Upaya Penyelundupan Barang Peternakan Lintas Negara kembali terungkap di Perairan Sulawesi Utara.

Ratusan Koli Obat-Obatan Unggas serta Ayam hidup asal Filipina, berhasil digagalkan Aparat sebelum sempat beredar di Wilayah Daratan.

Penindakan berlangsung di jalur laut Minahasa Utara melalui operasi terpadu aparat keamanan dan otoritas kepabeanan.

Dua sarana transportasi laut teridentifikasi membawa muatan ilegal, masing-masing Kapal Motor Penumpang KMP Tarusi serta sebuah Taxi Boat. Kedua kapal dicegat sebelum proses bongkar muat berlangsung di wilayah pelabuhan.

Operasi pengamanan melibatkan Komando Daerah TNI Angkatan Laut VIII Manado, Bea Cukai Kantor Wilayah Sulawesi Utara, serta unsur Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Penindakan dilaksanakan pada Rabu, (31/12/25), setelah aparat memperoleh informasi awal dari hasil kerja intelijen.

Informasi Intelijen Picu Operasi Terpadu

Komandan Kodaeral VIII Manado, Laksamana Muda TNI Dery Triesananto Suhendi, S.E., M.Tr. Opsla, dalam konferensi pers di Markas Komando Lantamal VIII Manado, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan intelijen pada 30 Desember 2025. Laporan tersebut mengindikasikan keberadaan muatan barang ilegal pada kapal penumpang rute domestik.

Baca juga:  Koperasi Merah Putih Disinyalir “Serobot” Lapangan Desa Mokobang, Abaikan Musyawarah dan Aturan!

KMP Tarusi tercatat sebagai kapal feri tipe roll-on/roll-off (Ro-Ro) milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bitung, melayani jalur pelayaran antarpelabuhan di Sulawesi Utara. Kapal tersebut diduga dimanfaatkan sebagai sarana penyamaran pengiriman barang tanpa dokumen kepabeanan sah.

Koordinasi lintas instansi segera dilakukan bersama KSOP Manado, Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Utara, serta Bea Cukai Sulawesi Utara guna menindaklanjuti informasi tersebut secara terukur dan sesuai prosedur hukum.

KMP Tarusi sandar di Pelabuhan Munte, Likupang, pada 31 Desember 2025 sekitar pukul 00.49 Wita. Tidak berselang lama, tepat pukul 01.00 Wita, Tim Quick Response QR-8 Kodaeral VIII melaksanakan pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal beserta kendaraan di dalamnya.

Hasil pemeriksaan menemukan sebuah truk bermuatan 98 koli obat-obatan ayam berbagai merek. Seluruh barang diduga berasal dari Filipina dan masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui mekanisme kepabeanan resmi. Dokumen impor, karantina, serta izin edar tidak dapat ditunjukkan saat pemeriksaan berlangsung.

Selain obat-obatan, aparat juga mengamankan ayam ras Filipina dari jalur laut ilegal melalui sarana transportasi lain. Keberadaan unggas hidup tanpa pengawasan karantina dinilai berisiko tinggi terhadap kesehatan hewan dan ketahanan pangan nasional.

Berdasarkan hasil pendataan awal, total nilai ekonomis barang sitaan mencapai Rp1.124.572.200. Negara berpotensi kehilangan penerimaan sebesar Rp286.484.706 akibat penghindaran bea masuk serta kewajiban perpajakan lain.

Baca juga:  Ribuan Ikan Mati Di Sekijang, Warga Duga Perusahaan Sinar Mas Cemari Sungai

Seluruh barang bukti diamankan di Mako Kodaeral VIII Manado sebelum diserahkan kepada Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara untuk proses penyidikan lanjutan sesuai kewenangan hukum.

Laksda TNI Dery Triesananto menegaskan bahwa praktik penyelundupan semacam tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, terutama terkait pemasukan barang dari luar daerah pabean tanpa pemberitahuan serta pembayaran kewajiban negara.

Masuknya obat-obatan hewan tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan dampak luas. Risiko peredaran produk tanpa standar mutu, ancaman penyakit hewan menular, hingga gangguan terhadap usaha peternakan lokal menjadi konsekuensi nyata dari praktik ilegal lintas negara.

Aparat menilai jalur laut Sulawesi Utara masih rawan dimanfaatkan sebagai pintu masuk penyelundupan, terutama pada wilayah pesisir dan pelabuhan kecil. Penguatan patroli, kerja intelijen, serta sinergi antarlembaga terus digencarkan guna menutup celah kejahatan ekonomi maritim.

Penindakan tersebut menegaskan komitmen aparat negara dalam menjaga kedaulatan hukum, melindungi penerimaan negara, serta memastikan keamanan sektor pangan dan peternakan nasional.

 

(kontributor sulut, Wahyudi Barik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *