SULUT, TI – Dua nama besar di lingkungan pemerintah kabupaten Minahasa Selatan, yakni Hendra Pandeyuwu (kepala inspektorat) dan Silvia Bimbahati (Kabag PBJ) masuk radar pemeriksaan Polda Sulut.
Polda Sulut melalui Subdit Tipidkor Ditreskrimsus memeriksa dua oknum pejabat teras Pemkab Minsel tersebut dalam kasus dugaan gratifikasi, TGR dan yang paling menggemparkan yakni dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus tersebut, terus mendapat perhatian dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Melalui ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH menyatakan bahwa pihaknya sebagai lembaga antikorupsi tentunya mensupport langkah-langkah positif APH dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi.
Pada kasus tersebut, Turangan mengatakan bahwa ia dapat menyimpulkan dengan pemeriksaan terhadap oknum HP dan SB tersebut bahwa ada yang mengarah pada kesimpulan yakni sesuatu yang busuk didalam sistem keuangan Minsel.
Turangan mengatakan bahwa sebelumnya Tim penyidik Direskrimsus Polda Sulut telah melakukan pemeriksaan terhadap Hendra Pandeyuwu.
Dan dihadapan sejumlah awak media seusai pemerikasaan Hendra Pandeyuwu mengatakan, “Saya dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Hendra.
“Terkait TGR (Tuntutan Ganti Rugi) dan saya akan kembali membawa dokumen setoran TGR,” tambahnya.
Turangan pun mengatakan bahwa sebelum pemeriksaan terhadap HP, Polda Sulut juga telah memeriksa Silvia Bimbahati selaku kepala bagian PBJ Minsel.
Dari sumber internal, Ketum DPP LSM-AMTI mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap SB terkait dugaan gratifikasi dalam proses pemeriksaan keuangan.
“Ada modus skema jatah-jatahan yang dipakai, dan diduga ini ada sesuatu yang terkesan sengaja disembunyikan,” kata Tommy Turangan.
Maka dari itu, dengan telah diperiksa dua oknum pejabat teras Pemkab Minsel tersebut, Tommy Turangan mempertanyakan status hukum HP dan SB.
Apakah Polda Sulut benar-benar dan serius membongkar dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan dua pejabat teras Pemkab Minsel tersebut, ataukah hanya semacam gertakan saja.
“Publik menanti hasilnya, jangan terus berproses, dan berproses tapi hasilnya tidak diketahui oleh publik, ada apa dengan Polda Sulut..??,” tanya Tommy Turangan.
Lanjut Turangan dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa kasus ini tidak hanya soal kesalahan administratif atau kelalaian anggaran.
“Diduga kuat, ada upaya sistematis untuk menyembunyikan jejak penggelapan anggaran melalui dokumen TGR palsu atau manipulatif,” jelasnya.
Bahkan tak hanya itu, Turangan menjelaskan pula bahwa pola pengadaan barang dan jasa juga ikut ditelusuri. Indikasi dugaan korupsi berjemaah, dengan aliran dana ke banyak pihak, mulai dikupas perlahan.
“Ada dugaan praktik cover-up secara kolektif, melibatkan berbagai pihak,” ungkap Turangan. (T2)*




