“Tommy Turangan, Ketua LSM AMTI Kritik Keras terhadap Rektor UNIMA: Putusan Pengadilan Jangan Dijadikan Tameng Proyek Bermasalah”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, PENDIDIKAN,SULUT,- Sorotan Publik terhadap kepemimpinan Joseph Kambey di Universitas Negeri Manado kembali menguat, setelah muncul polemik berkepanjangan mengenai proyek pembangunan Gedung Mentalitas Pancasila yang hingga kini dinilai belum memiliki kejelasan transparansi anggaran dan proses pelaksanaan.
Kontroversi berkembang setelah pernyataan Rektor, yang menjelaskan bahwa polemik proyek berkaitan dengan putusan gugatan Perdata oleh Perusahaan kontraktor PT Razasa Karya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penjelasan tersebut kemudian memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, salah satunya dari tokoh pengkritik kebijakan publik, Tommy Turangan, yang menilai argumentasi tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Menurut Turangan, selaku Ketua Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM- AMTI) Pusat, menjelaskan apa yang disampaikan oleh rektor justru menimbulkan kecurigaan baru di tengah masyarakat.
Ia mempertanyakan alasan proyek tersebut sampai bersinggungan dengan aparat penegak hukum apabila seluruh proses pembangunan berjalan sesuai prosedur.
Turangan secara tegas menyampaikan kritiknya terhadap narasi yang dibangun pihak kampus.
“Jika pekerjaan tersebut benar-benar bersih dan tidak ada kongkalikong, mengapa harus berurusan dengan aparat penegak hukum?, Justru publik melihat adanya dugaan bahwa putusan pengadilan dimanfaatkan sebagai tameng untuk menjelaskan penggunaan anggaran yang tersebar dari tahun 2022, 2023, 2024 hingga bahkan masuk dalam pembahasan tahun 2025,” tegas Turangan, kepada awak media,Jumat (6/3/26).
Dirinya juga menyoroti adanya pembayaran proyek yang berkaitan dengan pekerjaan tahun sebelumnya. Menurutnya, fakta tersebut semakin memperkuat dugaan adanya kerancuan dalam pengelolaan anggaran pembangunan gedung tersebut.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Turangan mengungkapkan bahwa pembangunan Gedung Mentalitas Pancasila pada dasarnya terbagi dalam dua proyek berbeda dengan nomenklatur anggaran yang tidak sama.
Ia menjelaskan bahwa proyek pertama berkaitan dengan anggaran pembangunan pada tahun 2022, sedangkan proyek yang muncul kembali pada tahun 2024 merupakan proyek lanjutan dengan skema anggaran yang berbeda.
“Putusan pengadilan yang berkaitan dengan gugatan perdata dari PT Razasa Karya sebenarnya menyangkut proyek tahun 2022 yang diputus oleh Pengadilan Tondano pada tahun 2023. Sementara proyek lanjutan yang muncul pada 2024 merupakan kegiatan berbeda. Nomenklatur dan sumber anggaran jelas tidak sama sehingga tidak bisa disamakan sebagai satu perkara yang sama,” ujar Turangan dengan nada kritis.
Turangan juga memaparkan bahwa berdasarkan informasi yang Dia peroleh, putusan pengadilan tidak pernah memerintahkan adanya kontrak baru untuk melanjutkan pembangunan gedung tersebut.
Menurutnya, amar putusan hanya mengatur mengenai kesempatan tambahan bagi kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan yang tertunda.
“Dalam putusan tersebut pengadilan memerintahkan agar PPK memberikan tambahan waktu selama 120 hari kalender kepada PT Razasa Karya untuk menyelesaikan sisa pekerjaan, yakni sejak 23 Mei 2023 hingga 23 September 2023. Selain itu PPK juga diminta menganggarkan sisa pekerjaan dalam APBN tahun 2023,” ungkap Turangan.
Ia menilai penjelasan yang berkembang di ruang publik justru berbeda dengan isi amar putusan pengadilan yang sebenarnya.
Dalam kritik yang lebih keras, Turangan bahkan menyebut adanya indikasi bahwa publik menerima informasi yang tidak sepenuhnya benar terkait putusan pengadilan tersebut.
Pihaknya menyatakan bahwa pengadilan tidak pernah mengeluarkan perintah untuk menunjuk kembali kontraktor yang sebelumnya telah diputus kontraknya.
“Pengadilan tidak pernah memutuskan bahwa harus dibuat kontrak baru lanjutan pembangunan Gedung Mentalitas Pancasila dengan menunjuk kembali PT Razasa Karya. Faktanya kontrak sebelumnya sudah diputus. Narasi yang berkembang justru seolah-olah pengadilan mewajibkan kontraktor lama kembali mengerjakan proyek. Bagi saya, penjelasan seperti itu hanya akal-akalan,” tegas Turangan.
Di tengah polemik yang terus berkembang, Turangan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada kritik publik semata. Ia mengaku sedang menyiapkan langkah hukum untuk membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional.
Turangan menyatakan dalam waktu dekat pihaknya berencana melaporkan dugaan penyimpangan proyek tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).
Menurutnya, berbagai kejanggalan yang muncul menunjukkan adanya indikasi manipulasi dalam proses pengelolaan proyek.
“Dugaan kami sangat kuat bahwa terjadi permainan antara pihak internal kampus dengan pihak ketiga, dalam hal ini PT Razasa Karya. Bahkan terdapat dugaan adanya keuntungan pribadi yang dinikmati dari proyek pembangunan tersebut,” ujar Turangan.
Turangan menegaskan bahwa kasus tersebut tidak bisa dianggap persoalan administratif biasa karena menyangkut penggunaan anggaran negara dalam institusi pendidikan.
“Kami tidak main-main dengan kasus seperti ini. Anggaran negara harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Apalagi lembaga pendidikan tinggi seperti Universitas Negeri Manado seharusnya menjadi contoh integritas, bukan justru tercoreng oleh dugaan praktik manipulasi proyek,” pungkas Turangan.
Polemik proyek pembangunan Gedung Mentalitas Pancasila di lingkungan Universitas Negeri Manado kini menjadi perhatian luas masyarakat. Transparansi mengenai alur anggaran, kontrak proyek, serta implementasi putusan pengadilan dinilai menjadi kunci untuk meredam spekulasi yang berkembang.
Publik pun menunggu penjelasan komprehensif dari pihak rektorat terkait berbagai tudingan yang telah mencuat, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan dana pembangunan di lingkungan perguruan tinggi negeri tersebut berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik.
(kontributor sulut, Wahyudi barik)
