Kampar – Ternyata uang pemungutan liar (pungli) dari hasil kutipan ke pada masyarakat dijadikan RT desa Pongkai Muharjo, untuk DP Motor, hal itu di beberkan masyarakat Pongkai.
Isu ini cepat meruak dikalangan masyarakat desa Pongkai Kecamatan Koto Kampar Hulu kabupaten Kampar, bahkan disinyalir telah merugikan 40 KK korban.
“Ada yang ditakrifkan satu juta rupiah dan satu juta lima ratus ribu rupiah per KK dengan motif mendapatkan Batuan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di tahun 2026 oleh Muharjo dan Perdamaian Rambe pengurus PAC partai PKS sekaligus pengurus masjiid,” ujar salah satu korban yang tidak mau ditulis identitasnya.
Ia memaparkan, dari hasil kutipan tersebut ia mentafsirkan sudah hampir lebih kurang 30 juta rupiah uang masyarakat lenyap di hantam oleh Rambe dan juga Muharjo namun bantuan rehabilitasi rumah tak kunjung tiba.
Korban menceritakan motif dua pelaku ini persis sama yang di ucapkan RQ. Namun ia mengaku lebih banyak membayar ketimbang masyarakat yang di usulkan Rambe dan Muharjo untuk pengajuan bantuan rehabilitasi rumah.
“Uang saya habis 1,5 juta. Dia berdalih untuk biaya admistrasi, ” tambahnya, (6/3/26).
Untuk itu korban berharap kasus ini dapat ditindak tegas oleh pemerintahan desa Pongkai, Supratman, agar praktik pungli tidak terulang kembali. Sebab ia menilai pungutan liar tidak ada bedanya dengan korupsi tanpa ada dasar hukum yang kuat dengan satu tujuan untuk memperkaya diri sendiri, kelompok atau orang lain dengan cara melawan hukum dapat dikenakan pidana penjara 4-20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Sebelumnya, persoalan adanya dugaan pemungutan liar (Pungli) oknum RT serta pengurus Masjid desa Pongkai telah tercium ketua LSM WHN Kampar. Melalui Ketua Wawasan Hukum Nusantara (WHN) DPC Kampar, Muslim.
Muslim menyatakan pungutan liar adalah tindakan ilegal yang termasuk korupsi dan pelanggaran hukum serius oleh sebab itu atas kajian struktur Lembaga WHN ia mewacanakan bakal melaporkan kasus ini ke polisi. (Tim)*
