“Tambang Emas Ilegal di Buyandi Disorot, Kapolres Boltim Tegaskan Sudah Dua Pekan Tak Beroperasi”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM,BOLAANG MONGONDOW TIMUR,- Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur, memberikan penjelasan resmi terkait informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Menurut warga aktivitas Peti disebut-sebut terjadi di wilayah Desa Buyandi, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Kapolres Bolaang Mongondow Timur AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si. Angkat bicara, menurutnya bahwa berdasarkan hasil pemantauan serta laporan yang diperoleh jajaran kepolisian di lapangan, aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut sudah tidak lagi berlangsung dalam kurun waktu hampir dua pekan terakhir.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres sebagai respons atas laporan masyarakat, yang sebelumnya mengungkap dugaan adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin yang dilakukan secara ilegal di kawasan hutan Desa Buyandi.
Sebelumnya, sejumlah warga sekitar melaporkan adanya aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan oleh kelompok penambang liar dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator. Aktivitas tersebut disebut berlangsung di area hutan yang diduga memiliki kandungan mineral emas.
Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, kegiatan pengerukan tanah di kawasan tersebut sempat terjadi hampir setiap hari dalam beberapa waktu terakhir. Alat berat dilaporkan terlihat keluar masuk kawasan hutan untuk mengangkut material tanah yang diyakini mengandung logam mulia.
Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga, terutama terkait potensi kerusakan lingkungan, kerusakan kawasan hutan, serta kemungkinan terjadinya konflik sosial akibat aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.
Menanggapi informasi yang berkembang tersebut, Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan menyatakan bahwa aparat kepolisian telah melakukan pemantauan langsung serta pengumpulan informasi dari berbagai sumber di lapangan.
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa aktivitas penambangan yang sebelumnya dilaporkan masyarakat sudah tidak lagi ditemukan.
“Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian di lapangan, aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut sudah tidak berlangsung lagi. Hampir dua minggu terakhir tidak ada aktivitas penambang di lokasi tersebut dan kondisi tersebut dapat dicek secara langsung,” ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa kepolisian tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait pertambangan ilegal.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa kondisi serupa juga terjadi di beberapa lokasi lain yang sebelumnya sempat dilaporkan memiliki aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Menurutnya, sejumlah titik yang berada di beberapa kecamatan juga tidak menunjukkan adanya kegiatan penambangan ilegal selama dua pekan terakhir.
“Bukan hanya di Desa Buyandi, beberapa lokasi lain yang sebelumnya dilaporkan memiliki aktivitas penambangan tanpa izin juga tidak menunjukkan adanya kegiatan selama kurang lebih dua minggu terakhir,” jelasnya.
Salah satu wilayah yang turut menjadi perhatian aparat kepolisian adalah sejumlah titik yang berada di Kecamatan Kotabunan, yang sebelumnya sempat menjadi sorotan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI.
Meskipun saat ini tidak ditemukan aktivitas penambangan ilegal di lokasi yang dimaksud, jajaran Polres Bolaang Mongondow Timur memastikan bahwa pengawasan tetap dilakukan secara intensif.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar aktivitas pertambangan tanpa izin tidak kembali muncul dan menimbulkan dampak lingkungan maupun persoalan hukum.
Dirinya kembali menegaskan bahwa aparat kepolisian akan terus melakukan patroli dan pemantauan secara berkala di wilayah-wilayah yang dinilai rawan terhadap praktik pertambangan ilegal.
“Pengawasan akan terus dilakukan secara berkala. Wilayah yang sebelumnya dilaporkan memiliki aktivitas PETI tetap menjadi perhatian kami untuk memastikan tidak ada kegiatan penambangan tanpa izin,” tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi pidana.
Apabila di kemudian hari aparat kepolisian menemukan kembali adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah Bolaang Mongondow Timur, maka tindakan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa apabila ditemukan kembali aktivitas penambangan ilegal, kepolisian akan mengambil langkah penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain persoalan hukum, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin juga berkaitan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup, khususnya di kawasan hutan yang memiliki fungsi ekologis penting.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diharapkan dapat terus bersinergi untuk mencegah praktik eksploitasi sumber daya alam secara ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian bagi negara.
Polres Bolaang Mongondow Timur juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayahnya.
Dengan keterlibatan masyarakat serta pengawasan aparat penegak hukum, diharapkan praktik PETI di wilayah Bolaang Mongondow Timur dapat dicegah sehingga stabilitas keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan tetap terjaga.
(kontributor sulut, Wahyudi barik)
