“Tekan Kriminalitas, Polresta Manado Hancurkan Ribuan Liter Cap Tikus Hasil Operasi KRYD”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM, HUMAS POLRES MANADO,- Upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif terus digencarkan jajaran Polresta Manado.
Salah satu langkah tegas yang dilakukan yakni memusnahkan ribuan liter minuman keras tradisional jenis Cap Tikus hasil operasi rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Markas Polresta Manado, Kamis (12/3/2026), dipimpin langsung Kapolresta Manado,Kombes Pol Irham Halid serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat kepolisian, aparat pemerintah daerah, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Total minuman keras yang dimusnahkan mencapai 2.869,1 liter cap tikus, yang merupakan hasil penindakan aparat kepolisian dalam berbagai operasi penertiban sejak Agustus 2025 hingga Desember 2025, serta operasi lanjutan pada Januari hingga Maret 2026.
Kapolresta Manado Irham Halid menegaskan bahwa pemusnahan tersebut bukan sekadar kegiatan simbolis, melainkan bagian dari strategi berkelanjutan untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang selama ini kerap memicu berbagai tindak kriminalitas di tengah masyarakat.
Menurutnya, berbagai kasus kekerasan, perkelahian, penganiayaan hingga gangguan ketertiban umum sering kali dipicu oleh konsumsi minuman keras tanpa kendali.
“Pemusnahan barang bukti minuman keras merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam menindak tegas peredaran miras ilegal. Barang bukti yang telah disita tidak boleh kembali beredar di masyarakat, sehingga langkah pemusnahan menjadi bagian penting dari penegakan hukum,” ujar Kapolresta.
Ia menambahkan, operasi penertiban minuman keras dilakukan secara intensif melalui patroli, razia rutin, serta penindakan terhadap jalur distribusi maupun lokasi produksi ilegal yang terdeteksi di wilayah hukum Polresta Manado.
Proses pemusnahan ribuan liter cap tikus tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh persetujuan resmi dari Pengadilan Negeri Manado.
Surat Penetapan Nomor 02/Pen.Pid/2025/PN Mnd tertanggal 14 Desember 2025
Surat Penetapan Nomor 01/Pen.Pid/2026/PN Mnd tertanggal 5 Maret 2026
Melalui surat penetapan tersebut, penyidik diberikan kewenangan untuk memusnahkan barang bukti minuman beralkohol yang telah disita dalam berbagai operasi penegakan hukum.
Dalam pelaksanaannya, pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan menuangkan minuman keras cap tikus ke dalam tong besar sebelum dialirkan ke saluran pembuangan di depan Mapolresta Manado. Proses tersebut disaksikan langsung para pejabat dan undangan yang hadir sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Kapolresta Manado Irham Halid menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran minuman keras ilegal di Kota Manado.
Menurutnya, pengawasan akan terus diperketat, baik terhadap jalur distribusi, tempat penjualan, maupun potensi produksi minuman keras ilegal yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi maupun peredaran minuman keras ilegal. Kepolisian akan terus melakukan operasi dan penindakan tegas demi menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, kepolisian juga mengedepankan pendekatan humanis melalui edukasi kepada masyarakat mengenai dampak sosial dan kriminal dari konsumsi minuman keras yang tidak terkendali.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus menjadi simbol sinergitas antara kepolisian, pemerintah daerah, serta berbagai elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan di Kota Manado.
Melalui operasi berkelanjutan, aparat kepolisian berharap peredaran minuman keras ilegal dapat ditekan secara signifikan sehingga potensi gangguan keamanan dapat diminimalkan.
Dengan langkah penegakan hukum yang konsisten serta dukungan masyarakat, situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Manado diharapkan tetap terjaga aman, kondusif, dan terkendali.
(kontributor sulut, Wahyudi barik)
