Berbanderol Rp. 32 M, LSM-AMTI Bakal Laporkan Ke APH Dugaan Kejanggalan Dana Hibah KPU Mitra

Mitra, SULUT1242 Views

SULUT, transparansiindonesia.co.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara (KPU Mitra) diketahui menerima dan hibah dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara sebesar kurang lebih Rp. 32.000.000.000 (Rp. 32 Miliar).

Dana tersebut diperuntukkan bagi KPU Minahasa Tenggara untuk menyelenggarakan pemilihan umum kepala daerah di Kabupaten Minahasa Tenggara.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan data dari KPU Provinsi Sulawesi Utara bahwa Minahasa Tenggara pada Pilkada tahun 2024 memiliki sebanyak 222 tempat pemungutan suara (TPS).

Dan total jumlah pemilih sebanyak 89.815 dengan rincian 46.191 laki-laki dan 43.624 perempuan.

Jumlah tersebut, lebih sedikit dibandingkan dengan Kabupaten Minahasa Selatan yang memiliki jumlah TPS sebanyak 410 TPS, dan jumlah pemilih sebanyak 173.269.

Adanya dugaan kejanggalan dalam pemanfaatan anggaran dana hibah KPU Mitra tersebut dibeberkan oleh lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Melalui ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH menyoroti pemanfaatan anggaran dana hibah KPU Mitra yang menurutnya diduga banyak kejanggalan.

Baca juga:  Anggaran Dibeberapa Kementerian Minim, LSM-AMTI; Kurangnya Keberpihakan Pemerintah Pusat Untuk Rakyat

Ada beberapa item kegiatan yang menurut Turangan tidak sesuai dengan anggaran yang diperuntukkan.

“Dugaan kejanggalan anggaran dana hibah KPU Mitra, diduga terdapat pada beberapa item kegiatan yang menurut kami tak sesuai dengan peruntukannya, dimana yang dialokasikan dananya terlalu besar,” ujar Turangan.

Kegiatan-kegiatan yang dimaksud oleh Tommy Turangan seperti kegiatan debat publik, pengadaan alat peraga kampanye, serta perjalanan dinas.

Dijelaskan Turangan, untuk kegiatan debat publik oleh KPU Mitra menganggarkan sebesar Rp. 1.900.000.000, padahal kegiatan yang dilaksanakan sebanyak tiga kali tersebut menggunakan fasilitas pemerintah, sehingga tidak keluar biaya sewa tempat.

Dituturkan Turangan tiga tempat yang menjadi kegiatan debat publik yakni Pelabuhan Belang (Debat 1), dan Gedung Legislatif Soekarno Hall (Debat II dan III).

“Selain kegiatan debat publik, kita juga menyoroti adanya kejanggalan pada kegiatan pengadaan alat peraga kampanye yang sebagaimana data yang kita peroleh, KPU Mitra menganggarkan sebesar Rp. 666.960.000, sangat besar dibandingkan dengan KPU Minsel untuk kegiatan yang sama hanya mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 54.990.000,” jelas Tommy Turangan.

Baca juga:  Safari Ramadhan Pemkot Manado di Bunaken, Wali Kota Titip Pesan Kerukunan dan Kepedulian Sosial

Dan yang paling mengundang perhatian LSM-AMTI adalah biaya perjalanan dinas KPU Mitra yang menembus angka Rp. 2 Miliar lebih, yakni sebanyak Rp. 2.550.226.000.

Akan halnya temuan dari LSM-AMTI tersebut, maka Tommy Turangan SH menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan dugaan kejanggalan dana hibah KPU Mitra ke kejaksaan negeri Minahasa Selatan.

“Ini bakal kita laporkan ke Kejari Minsel, diduga terjadi kerugian negara dalam dana hibah KPU Mitra, laporannya sementara kita buat dan siap dilaporkan ke APH dalam hal ini Kejari Minsel,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *