AMTI Bongkar Dugaan “Setting Tender” Proyek Puluhan Miliar di BWS Sulut I, Nama Pejabat Ikut Disorot

“Tender Diduga Diatur, AMTI bakal Laporkan Proyek Irigasi Rp24 Miliar ke Aparat Penegak Hukum”.

Kepala balai BWS Sulawesi 1 bersama Ketua AMTI Pusat.
Kepala balai BWS Sulawesi 1 bersama Ketua AMTI Pusat.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, SULAWESI UTARA,- Aroma Dugaan Praktik tidak sehat dalam proses Pengadaan Proyek Pemerintah kembali mencuat di Sulawesi Utara.

Kali ini, sorotan tajam datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Pusat, terhadap pelaksanaan Tender Dua Paket Proyek bernilai Puluhan Miliar Rupiah di Lingkungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I.

Proyek yang menjadi perhatian publik tersebut masing-masing adalah pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I) Sangkub Paket 2 dengan nilai anggaran sebesar Rp14.651.570.000 serta proyek Rehabilitasi D.I Toraud senilai Rp10.233.360.000. Kedua paket tersebut dilaksanakan melalui skema pengadaan E-katalog dengan metode mini kompetisi.

Namun, alih-alih mencerminkan transparansi dan efisiensi, proses lelang justru diduga sarat dengan rekayasa yang mengarah pada praktik pengondisian pemenang.

Informasi awal mencuat dari pengakuan sejumlah kontraktor yang mengikuti proses lelang. Salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa sejak awal, arah pemenangan proyek sudah diduga ditentukan.

“Paket pekerjaan tersebut diduga telah diarahkan kepada salah satu penyedia jasa. Pemenangnya sudah bisa ditebak sejak awal,” ungkap sumber tersebut.

Lebih lanjut, Ia menyebut bahwa perusahaan yang keluar sebagai pemenang, yakni CV Bethesda, diduga kuat mendapatkan keuntungan dari adanya intervensi pihak internal.

“Pemenang CV Bethesda diduga tidak lepas dari campur tangan oknum pejabat di Balai, termasuk Kepala Balai dan Kepala Satuan Kerja PJPA BWS Sulawesi I,” bebernya.

Pengakuan tersebut menambah daftar panjang dugaan praktik tidak transparan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya melalui sistem E-katalog mini kompetisi yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan persaingan sehat.

Selain dugaan pengondisian pemenang, masalah lain yang mencuat adalah terkait mekanisme evaluasi teknis yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam dokumen kompetisi.

Menurut sumber internal kontraktor, tim teknis yang dibentuk oleh Satuan Kerja PJPA BWS Sulawesi I disebut-sebut melakukan evaluasi dengan metode yang menyimpang dari prosedur resmi.

Baca juga:  Dugaan Peredaran Sianida Ilegal Menguat di Ratatotok, Aparat Diminta Bertindak Tegas

“Cara evaluasi yang dilakukan tidak sesuai dengan dokumen kompetisi. Ada indikasi penilaian dilakukan secara subjektif dan tidak transparan,” ungkapnya.

Lebih mengejutkan lagi, tim teknis tersebut diduga tidak memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa, yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam proses evaluasi proyek pemerintah.

Jika benar, kondisi tersebut berpotensi melanggar aturan yang berlaku dan membuka ruang besar terhadap praktik manipulasi dalam proses tender.

Ketua AMTI Pusat, Tommy Turangan, memberikan reaksi keras atas temuan tersebut.Dia menegaskan bahwa dugaan permainan dalam tahap awal tender merupakan indikator awal terjadinya praktik korupsi dalam proyek pemerintah.

“Jika sejak awal proses lelang sudah diwarnai permainan kotor, maka sangat besar kemungkinan proyek tersebut akan berujung pada praktik korupsi. Ini bukan sekadar dugaan biasa, tetapi alarm keras bagi penegakan hukum,” tegas Tommy Turangan, kepada awak media belum lama ini.

Pihaknya menyebut bahwa, skema E-katalog mini kompetisi yang digunakan dalam proyek tersebut justru berpotensi disalahgunakan apabila tidak diawasi secara ketat.

“E-katalog seharusnya menjadi solusi transparansi, bukan malah dijadikan celah untuk mengatur pemenang. Jika benar ada rekayasa, maka ini bentuk pengkhianatan terhadap prinsip pengadaan yang bersih,” lanjutnya dengan nada kritis.

AMTI tidak berhenti pada kritik semata. Organisasi tersebut menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut hingga ke ranah hukum.

Tommy Turangan menegaskan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk mendukung laporan resmi kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika bukti-bukti sudah cukup, laporan resmi akan kami masukkan ke aparat penegak hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum dalam pengelolaan uang negara,” ujarnya.

Seraya juga mengingatkan bahwa praktik pengondisian tender tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak ekosistem dunia usaha, terutama bagi kontraktor yang berkompetisi secara sehat.

“Kontraktor yang jujur dirugikan. Negara juga dirugikan. Pada akhirnya, masyarakat yang menerima dampak buruk dari kualitas proyek yang tidak optimal,” tambahnya.

Baca juga:  Safari Natal Pemprov Sulut Di Minsel, YSK; Sukacita Natal Dalam Keluarga Adalah Pondasi Utama

AMTI mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proses lelang kedua proyek tersebut. Audit independen dinilai penting untuk memastikan apakah prosedur telah dijalankan sesuai aturan atau justru terjadi pelanggaran serius.

Selain itu, AMTI juga meminta agar Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air turun tangan langsung melakukan evaluasi terhadap kinerja Balai Wilayah Sungai Sulawesi I.

“Harus ada langkah tegas dari pemerintah pusat. Jangan biarkan dugaan seperti ini berlarut-larut tanpa kejelasan,” kata Turangan.

Dugaan rekayasa dalam tender proyek tidak hanya berhenti pada persoalan administrasi. Jika terbukti benar, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Selain itu, proyek infrastruktur seperti rehabilitasi irigasi memiliki dampak langsung terhadap sektor pertanian dan kesejahteraan masyarakat. Kualitas pekerjaan yang buruk akibat proses tender yang tidak sehat dapat berujung pada kegagalan fungsi infrastruktur.

“Kalau proyek irigasi dikerjakan oleh pihak yang tidak kompeten karena menang lewat pengondisian, maka dampaknya sangat luas. Petani bisa dirugikan, produksi pertanian terganggu,” jelas Turangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Balai Wilayah Sungai Sulawesi I belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna mendapatkan penjelasan yang berimbang.

Publik kini menanti langkah konkret dari pihak terkait, baik dalam bentuk klarifikasi maupun tindakan evaluasi internal.

Kasus dugaan rekayasa tender di BWS Sulawesi I menjadi ujian serius bagi integritas sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Di tengah upaya pemerintah mendorong transparansi melalui digitalisasi, praktik-praktik lama yang sarat manipulasi diduga masih terus terjadi.

AMTI menegaskan bahwa pengawasan publik harus diperkuat dan aparat penegak hukum diminta tidak ragu untuk bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.

“Ini bukan sekadar soal proyek, tetapi soal integritas, soal kepercayaan publik, dan soal masa depan tata kelola keuangan negara. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus berulang,” pungkas Tommy Turangan.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *