SULUT, TI – Dugaan adanya aktivitas pertambangan emas tanpa ijin (PETI) terjadi di Hutan Toheahu, Desa Paku Selatan, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Aktivitas PETI yang dijalankan dibalik rimbunnya pepohonan di Hutan Toheahu, diduga telah berlangsung lama.
Namun kini, aktivitas PETI yang diduga melibatkan seorang wanita yang diduga terkait dengan adanya aktivitas yang merusak lingkungan tersebut.
Lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) menyoroti dugaan aktivitas PETI dikawasan Hutan Toheahu di Kabupaten Bolmut tersebut.
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa jika aktivitas PETI tersebut dibiarkan maka tentu akan berdampak pada kerusakan hutan dan lingkungan, dan berpotensi terjadinya bencana alam.
Belum lagi dampak dari obat-obatan kimia yang digunakan dalam mengekstraksi emas yang akan berdampak pada kesehatan manusia.
Sorotan pun dilayangkan LSM-AMTI terhadap sosok wanita berinisial SP alias ‘Mama Tia‘ yang diduga ada kaitannya dengan PETI di kawasan Hutan Toheahu.
“Adanya dugaan aktivitas PETI di kawasan Hutan Toheahu, Bolmut, kabarnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sulut, ini harus menjadi atensi serius pihak APH untuk segera mengusut laporan tersebut.
Aktivitas PETI tersebut menurut Turangan bukan saja sekedar tambang rakyat biasa tapi sudah melampaui lebih dari itu.
“Hingga kini, sosok wanita yang disebut ‘Mama Tia’ yang ada kaitannya dengan PETI tersebut belum ada penetapan hukum dari aparat penegak hukum,” jelas Turangan.
Lanjutnya pengolahan material mulai menggunakan sianida melalui metode tong sebuah teknik yang lazim dipakai dalam ekstraksi emas, namun berisiko tinggi terhadap lingkungan.
“Penggunaan bahan kimia ini dalam skala yang disebut besar, memunculkan dugaan bahwa aktivitas tersebut telah berkembang melampaui praktik tradisional,” tuturnya.
Selanjutnya Tommy Turangan menyoroti bagian paling mencolok dari aktivitas PETI tersebut adalah soal aliran dana.
Karena informasi yang diterima LSM-AMTI mengklaim mengantongi bukti transaksi yang diduga berkaitan dengan penjualan emas, dimana nilainya tidak kecil disebut bisa mencapai hingga Rp. 1 miliar per bulan.
“Maka dengan berbagai dugaan yang ditemukan oleh LSM-AMTI dan laporan yang masuk di Polda Sulut, kami mendesak agar APH segera mengusut aktivitas PETI di Kawasan Hutan Toheahu Bolmut, dan menangkap oknum-oknum yang terlibat dalam pengrusakan hutan dan lingkungan,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*
