Wilayah Ihis Belang Terancam Rusak, AMTI Minta Aparat Hentikan Dugaan Mafia Tambang

“Tommy Turangan: Jangan biarkan Ihis Belang bernasib seperti Ratatotok”.

Foto Ketua LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan.
Foto Ketua LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan.

TRANSPARANSIINDONESIA.CO.ID, HUKUM,MINAHASA TENGGARA,-

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Ihis Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali memantik sorotan publik.

Berbagai kalangan menilai eksploitasi sumber daya alam tanpa legalitas berpotensi memicu kerusakan lingkungan, menghilangkan penerimaan negara, sekaligus menghadirkan persoalan hukum berkepanjangan apabila tidak segera ditangani secara serius.

Kritik paling keras datang dari Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Pusat, Tommy Turangan. Menurutnya, keberadaan aktivitas pertambangan tanpa izin tidak lagi dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan persoalan besar menyangkut kelestarian lingkungan, kewibawaan negara, serta kredibilitas aparat penegak hukum dalam menjalankan amanat perundang-undangan.

Tommy Turangan menegaskan, kondisi kawasan Ihis Belang memperlihatkan gejala memprihatinkan. Aktivitas penambangan terus berlangsung, sementara dampak terhadap bentang alam semakin terlihat dari waktu ke waktu.

Apabila situasi terus dibiarkan, kawasan tersebut berpotensi mengalami kerusakan permanen seperti berbagai wilayah bekas tambang lain.

“Jangan sampai Ihis Belang mengikuti jejak Ratatotok. Kerusakan hutan, rusaknya ekosistem, hilangnya habitat satwa, sampai ancaman bencana ekologis dapat menjadi kenyataan apabila eksploitasi berlangsung tanpa pengawasan dan tanpa kepatuhan terhadap aturan,” tegas Tommy Turangan saat memberikan keterangan kepada wartawan, belum lama ini.

Menurut Tommy, pengalaman dari sejumlah kawasan tambang memperlihatkan fakta bahwa kerusakan lingkungan tidak pernah berhenti pada hilangnya pepohonan. Dampak lanjutan dapat berupa longsor, banjir, pencemaran air, rusaknya lahan produktif, bahkan ancaman terhadap keselamatan masyarakat sekitar.

Lebih jauh, Tommy mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal.

Baca juga:  Tembus 112 Pejabat, LSM-AMTI Sebut Kabinet Prabowo-Gibran Terbesar Di Dunia

Menurutnya, keberadaan operasi PETI dalam waktu cukup lama menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan serta konsistensi penegakan hukum.

“Undang-undang sudah mengatur secara tegas mengenai aktivitas pertambangan. Sanksi pidana tersedia, mekanisme penindakan tersedia, kewenangan aparat juga sangat jelas. Pertanyaan publik sederhana, mengapa aktivitas tanpa izin masih berlangsung? Mengapa dugaan pelaku belum seluruhnya tersentuh proses hukum? Kondisi semacam tersebut memunculkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum,” ujar Tommy.

Turangan menilai negara berpotensi mengalami kerugian besar akibat praktik pertambangan tanpa izin. Hasil mineral diduga keluar dari kawasan tambang tanpa memberikan kontribusi berupa pajak, penerimaan negara bukan pajak, royalti, maupun kewajiban lain sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Keuntungan ekonomi diduga mengalir kepada kelompok tertentu, sementara negara kehilangan hak. Lingkungan rusak, masyarakat menanggung risiko, penerimaan negara berkurang. Situasi semacam tersebut jelas tidak dapat dibenarkan,” katanya.

Dalam pernyataannya, Tommy juga menyebut pihak AMTI telah mengantongi sejumlah informasi terkait dugaan pelaku aktivitas tambang ilegal, termasuk nama HL alias Herry serta D alias Ci Dede dan Y. Meski demikian, Tommy menegaskan pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum berlaku.

“AMTI memiliki berbagai informasi serta laporan masyarakat. Seluruh informasi silahkan aparat bisa mengecek langsung di lapangan. Pembuktian tentu menjadi kewenangan penyidik. Harapan kami sederhana, seluruh proses berjalan profesional, objektif, transparan, serta bebas dari intervensi pihak mana pun,” ucap Tommy.

Baca juga:  Kondisi Kesehatan Dua Calon Jamaah Haji Sulut Membaik, Peluang Berangkat ke Tanah Suci Masih Terbuka

Tommy juga melontarkan kritik keras terhadap dugaan praktik permainan hukum apabila terdapat pelaku mampu menghindari proses penegakan hukum selama bertahun-tahun.

“Hukum tidak boleh berubah menjadi alat tawar-menawar. Hukum tidak boleh kehilangan wibawa hanya karena berhadapan dengan pemilik modal atau pihak berkepentingan. Seluruh warga negara memiliki kedudukan sama di hadapan hukum. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, proses hukum wajib berjalan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas PETI berpotensi melahirkan kelompok-kelompok baru dengan pola eksploitasi serupa. Kondisi tersebut dapat memperluas jaringan pertambangan ilegal sekaligus memperbesar kerusakan lingkungan.

“Pembiaran hanya melahirkan keberanian baru. Apabila tidak segera dihentikan, jumlah pelaku dapat bertambah, jaringan semakin kuat, kerusakan lingkungan semakin luas, sementara kepercayaan masyarakat terhadap aparat terus menurun,” ujarnya.

AMTI turut mendesak aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polda Sulawesi Utara, agar melakukan penindakan berdasarkan ketentuan hukum, memperkuat pengawasan lapangan, serta mengusut setiap dugaan pelanggaran secara profesional.

Turangan menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa kritik AMTI bukan ditujukan untuk melemahkan aparat penegak hukum, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial demi menjaga kelestarian lingkungan, melindungi kepentingan masyarakat, serta memastikan supremasi hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Negara tidak boleh kalah menghadapi praktik pertambangan ilegal. Lingkungan wajib diselamatkan, hukum wajib ditegakkan, seluruh pihak wajib menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat luas, bukan terhadap kepentingan segelintir kelompok. Harapan masyarakat sangat sederhana, hadirkan penegakan hukum tegas, transparan, adil, serta bebas dari kompromi,” pungkas Tommy Turangan.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *