“700 bak pengolahan emas terbongkar, siapa aktor di balik PETI Boltim?”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM, BOLAANG MONGONDOW TIMUR,- Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur, kembali memperlihatkan komitmen dalam menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melalui operasi penertiban di kawasan perkebunan Desa Nuangan Selatan, Kecamatan Nuangan, Minggu (19/7/2026).
Operasi tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa praktik penambangan ilegal masih berlangsung dan diduga dijalankan secara terorganisasi.
Berdasarkan laporan yang dipublikasikan media daring detikgo.com, Tim Resmob Polres Boltim bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) bergerak dari Markas Polres sekitar pukul 10.00 WITA di bawah komando Kasat Reskrim IPTU Jerry A. Tambunan, S.Tr.K., S.I.K. Setelah menempuh medan yang cukup berat, rombongan tiba di lokasi sasaran sekitar pukul 13.30 WITA.
Saat aparat memasuki kawasan penambangan, para pekerja diduga telah lebih dahulu meninggalkan lokasi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya informasi yang bocor sebelum operasi berlangsung.
Meski demikian, berbagai jejak aktivitas pertambangan masih tampak jelas sehingga menguatkan dugaan bahwa kegiatan eksploitasi emas berlangsung hingga menjelang kedatangan aparat.
Petugas menemukan satu unit ekskavator merek Kobelco berwarna biru dalam kondisi rusak berada di sekitar area galian.
Selain alat berat, aparat juga mendapati bekas penggalian material serta sekitar 700 bak pengolahan emas yang menjadi indikasi kuat aktivitas produksi berskala besar.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa kegiatan PETI bukan sekadar pekerjaan tradisional, melainkan diduga melibatkan peralatan modern dengan kapasitas produksi yang cukup besar.
Seluruh barang bukti didokumentasikan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Penyidik selanjutnya melakukan pendalaman guna mengungkap kepemilikan alat berat, alur pendanaan, hingga pihak-pihak yang diduga mengendalikan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Kapolres Boltim AKBP Golfriend Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si.,
sebagaimana dikutip detikgo.com pada Senin (20/7/2026), menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat mengenai PETI akan ditindaklanjuti secara serius. Kepolisian, menurutnya, tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.Pernyataan tersebut menjadi harapan baru bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun mempertanyakan efektivitas penindakan terhadap PETI di wilayah Bolaang Mongondow Timur.
Di sisi lain, publik juga menaruh perhatian besar terhadap konsistensi aparat dalam mengusut perkara hingga menyentuh pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali lapangan, maupun jaringan distribusi hasil tambang.
Berulang kali terbongkarnya aktivitas PETI memunculkan kritik bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penyitaan alat berat atau pembubaran lokasi tambang semata. Pengusutan perlu diarahkan kepada aktor utama yang memperoleh keuntungan ekonomi dari eksploitasi sumber daya alam secara melawan hukum.
Praktik pertambangan tanpa izin bukan hanya berdampak terhadap kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan pekerja, memicu konflik sosial, serta menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan. Kondisi tersebut menjadi alasan kuat agar penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan transparan.
Operasi di Nuangan Selatan menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap penyelidikan tidak berhenti pada temuan di lapangan, melainkan berlanjut hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama dalang dan pemodal belum tersentuh proses hukum, praktik PETI dikhawatirkan akan terus berulang dengan pola yang sama di berbagai wilayah Bolaang Mongondow Timur.
(kontributor sulut, Wahyudi barik)
