PWI Pusat Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Perlindungan Martabat Wartawan

“PWI Pusat minta penegakan hukum objektif atas dugaan penghinaan terhadap wartawan”.

Foto bukti laporan secara resmi ke Polda metro jaya.
Foto bukti laporan secara resmi ke Polda metro jaya.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKUM,JAKARTA,- Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat), mengambil langkah hukum dengan melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Langkah tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kehormatan, independensi, serta martabat insan pers ketika menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Laporan resmi disampaikan pada Senin malam, 20 Juli 2026, melalui Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu. Pelaporan tersebut mendapat dukungan penuh jajaran pengurus PWI Pusat sebagai bentuk solidaritas organisasi terhadap seluruh wartawan Indonesia.

Turut hadir mendampingi proses pelaporan antara lain Ketua Bidang Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan Edison Siahaan, Wakil Ketua Bidang Hukum Jimmy Endey, Wakil Sekretaris Jenderal Kadirah, Bendahara Umum Sumber Rajasa Ginting, Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo, Sekretaris PWI Jaya Arman Suparman, serta sejumlah wartawan pos liputan Polda Metro Jaya.

Laporan diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB.

Baca juga:  6 Kriteria Kendaraan Ideal untuk Menjelajah Wisata Alam Sulawesi Utara

Dalam laporan awal, pelapor mendasarkan dugaan tindak pidana pada Pasal 242 KUHP Tahun 2023 sebagaimana dicantumkan dalam laporan kepolisian.

Pelaporan tersebut berawal dari peristiwa pada Jumat, 17 Juli 2026, di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Seusai mendampingi kliennya, Hotman Paris diduga melontarkan pernyataan bernada merendahkan kepada wartawan saat menjalankan peliputan.

Ucapan yang dipersoalkan antara lain, “Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan” serta “Kamu punya otak gak?”. Menurut PWI Pusat, pernyataan tersebut tidak hanya menyasar individu tertentu, melainkan dinilai berpotensi mencederai kehormatan profesi wartawan secara keseluruhan.

Usai pelaporan, jajaran pengurus PWI Pusat menegaskan bahwa kehadiran organisasi merupakan bentuk perlindungan terhadap profesi wartawan dari tindakan intimidasi maupun penghinaan verbal.

“Kehadiran kami mendampingi Saudara Anrico Pasaribu merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen organisasi dalam melindungi kehormatan profesi wartawan. Kritik maupun perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, namun penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan,” tegas jajaran pengurus PWI Pusat.

Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, telah menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut. Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan, mengoreksi informasi, maupun mengakhiri wawancara. Namun, hak tersebut tidak boleh diwujudkan melalui tindakan ataupun pernyataan yang merendahkan martabat profesi wartawan.

Baca juga:  Vanda Rantung Pimpin Srikandi Jaga Desa ABPEDNAS Mitra, Siap Kawal Transparansi Dana Desa

PWI Pusat kembali menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Pers demi memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

Karena itu, setiap bentuk penghinaan, intimidasi, maupun perlakuan yang menghambat tugas jurnalistik dinilai perlu mendapatkan perhatian serius sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Melalui laporan tersebut, PWI Pusat berharap Polda Metro Jaya menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Organisasi juga berharap proses hukum mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kemerdekaan pers, sehingga insan pers dapat menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa tekanan maupun perlakuan yang merendahkan profesi.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Hotman Paris Hutapea terkait pelaporan tersebut. Media tetap membuka ruang bagi pihak terlapor untuk memberikan tanggapan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

 

(Humas PWI Pusat, kontributor sulut, Wahyudi barik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *