Kepala Dishub Kampar Sosialisasikan “SI OCU PARKIR KAMPAR”, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non Tunai melalui QRIS

KAMPAR, RIAU49 Views

 

BANGKINANG KOTA —TI  Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar terus melakukan inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan retribusi parkir.

Salah satunya melalui program “SI OCU PARKIR KAMPAR”, yakni sistem pembayaran retribusi parkir secara non tunai menggunakan QRIS yang mulai disosialisasikan kepada masyarakat di wilayah Bangkinang Kota.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, H. Aidil, SH, M.Si, pada Selasa, 22 September 2026.

Dalam kegiatan tersebut, H. Aidil turun langsung memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pengguna jasa parkir mengenai mekanisme pembayaran retribusi parkir melalui QRIS. Masyarakat cukup melakukan pemindaian kode QR menggunakan aplikasi pembayaran yang mendukung QRIS untuk menyelesaikan transaksi.

QRIS sendiri merupakan standar QR Code pembayaran yang ditetapkan Bank Indonesia dan dirancang untuk membuat transaksi pembayaran menjadi lebih cepat, mudah, aman dan andal.

H. Aidil mengatakan, penerapan SI OCU PARKIR KAMPAR merupakan bagian dari upaya Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar untuk menghadirkan pelayanan perparkiran yang semakin modern, mudah dan transparan.
“Melalui SI OCU PARKIR KAMPAR, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar retribusi parkir. Pembayaran dapat dilakukan secara non tunai melalui QRIS sehingga masyarakat tidak harus menyiapkan uang tunai,” ujar H. Aidil.

Baca juga:  Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Warga Minta Dinas Pertanian Kampar Turun Audit Jalan Usaha Tani Di Pasir Sialang

Menurutnya, digitalisasi pembayaran juga menjadi salah satu langkah untuk mendukung tertib administrasi dalam pengelolaan retribusi parkir serta meningkatkan akuntabilitas penerimaan daerah.
“Kami terus mendorong agar pelayanan parkir di Kabupaten Kampar semakin tertib, transparan dan akuntabel. Tentunya inovasi ini membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat,” tambahnya.

Program tersebut sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Kampar dalam melakukan pembenahan tata kelola perparkiran. Sebelumnya, Pemkab Kampar juga telah melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Kampar Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perparkiran, yang antara lain menekankan pentingnya tertib administrasi, kepatuhan terhadap ketentuan dan transparansi dalam pengelolaan parkir.

Baca juga:  Viral di TikTok! Dugaan Pelangsir BBM Subsidi di SPBU Salo Kembali Disorot, LSM WHN Desak Kapolres Kampar Bertindak Tegas.

Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar berharap penerapan pembayaran retribusi parkir melalui QRIS dapat memberikan pengalaman pelayanan yang lebih praktis bagi masyarakat sekaligus mendukung optimalisasi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

Dengan adanya SI OCU PARKIR KAMPAR, masyarakat pengguna jasa parkir di Bangkinang Kota diharapkan semakin terbiasa menggunakan pembayaran digital dalam memenuhi kewajiban retribusi parkir.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung digitalisasi pelayanan parkir. Bayar parkir dengan cara yang mudah, praktis dan sesuai ketentuan melalui SI OCU PARKIR KAMPAR,” tutup H. Aidil.

Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan perparkiran melalui inovasi dan pemanfaatan teknologi digital demi terwujudnya pelayanan publik yang Profesional, Responsif, Informatif, Melayani dan Akuntabel. **

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *