Kutipan Pedagang Pasar Inpres Bangkinang Dipertanyakan, PT MPP: Untuk Biaya Operasional

KAMPAR90 Views

KAMPAR — TI Sejumlah pedagang di kawasan Pasar Inpres Bangkinang, Kabupaten Kampar, mempertanyakan adanya kutipan yang diberlakukan kepada pedagang pada hari pasar maupun hari biasa.

Salah seorang warga Bangkinang yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan, kutipan terhadap pedagang disebut sebesar Rp5.000 pada hari pasar, sedangkan pada hari biasa sebesar Rp3.000.

Menurut warga tersebut, persoalan itu perlu mendapat penjelasan, terutama berkaitan dengan status lahan atau kawasan terminal yang berada di belakang gedung Pasar Inpres Bangkinang.

Ia menyebut, kawasan tersebut diketahui berkaitan dengan aset Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar. Sementara gedung Pasar Inpres Bangkinang saat ini dikelola oleh pihak swasta, yakni PT Makmur Permata Putra (MPP).

Baca juga:  Miris PETI Marak di Wilayah Hukum Polsek Pangkalan Terungkap Benarkah Kapolsek Diduga Terima Setoran

Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT MPP, Alfian, membenarkan adanya kutipan kepada pedagang.

“Memang betul, Rp5.000 pada hari pasar dan Rp3.000 hari biasanya. Ini untuk biaya operasional,” ujar Alfian saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).

Terkait kawasan terminal yang disebut-sebut merupakan aset Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, Alfian meminta pihak yang mempertanyakan hal tersebut menunjukkan bukti mengenai status aset tersebut.

“Kalau itu punya aset Dishub, tolong buktikan. Kita sudah ada perjanjian sama Dinas Pasar, silakan cek ke dinas tersebut,” katanya.

Alfian juga menyebutkan, jumlah pedagang yang berada di kawasan tersebut mencapai 327 pedagang.

Baca juga:  Teguhkan Semangat Persatuan, Polres Kampar Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026

Pernyataan pihak PT MPP tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan warga terkait mekanisme kutipan yang diberlakukan kepada pedagang serta dasar pengelolaan kawasan Pasar Inpres Bangkinang.

Untuk memastikan persoalan tersebut secara utuh, termasuk dasar pemungutan, status lahan dan perjanjian kerja sama pengelolaan, diperlukan penjelasan lebih lanjut dari instansi terkait serta dokumen yang menjadi dasar pengelolaan kawasan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar dan instansi pemerintah daerah terkait mengenai status aset serta dasar pengelolaan kawasan tersebut masih diperlukan untuk memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *