Oknum Dokter Siloam Bakal Terpidana Akibat Mabuk, Kasus Kejar Pakai Mobil Terhadap Security Megamas

“Ketua PWI Manado, Hut Kamrin, ayah korban: Terima kasih kepada Unit Reskrim Polresta Manado atas keseriusan menangani laporan.”

Gambar karikatur
Gambar karikatur

TRANSPARANSIINDONESIA.CO.ID, HUKRIM, MANADO,- Teguran seorang petugas keamanan terhadap pengendara kendaraan bermotor semestinya menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban.

Namun, dugaan peristiwa di kawasan Megamas, Manado, justru berujung pada laporan polisi setelah seorang petugas keamanan mengaku dikejar menggunakan mobil hingga mengalami penabrakan.

Korban bernama Risky Jayasaputra Monigir (23), seorang petugas keamanan, resmi melaporkan dokter berinisial WW, disebut bekerja di Rumah Sakit Siloam Manado, ke SPKT Polresta Manado. Laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap rangkaian kejadian sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Perkara tersebut bukan sekadar persoalan cekcok di jalan. Dugaan penggunaan kendaraan untuk mengejar hingga menabrak seseorang menuntut pemeriksaan serius, sebab keselamatan warga tidak boleh dipertaruhkan akibat perselisihan sesaat.

Laporan korban tercatat dengan Nomor STTLP/B/2266/X/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 10 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa terjadi pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 02.30 WITA, di jalan samping Mystique, kawasan Wenang Selatan, Manado.

Berdasarkan uraian pelapor, Risky ketika bertugas sebagai petugas pengatur lalu lintas menggunakan traffic cone menegur pengendara mobil setelah kendaraan tersebut diduga menabrak pembatas jalan.

Teguran tersebut, menurut laporan korban, justru memicu pertengkaran. Pengendara mobil diduga memarahi Risky sebelum mengejarnya menggunakan kendaraan roda empat.

Situasi kemudian berkembang menjadi persoalan serius. Risky mengaku ditabrak ketika sedang mengendarai sepeda motor hingga mengalami luka-luka.

Merasa dirugikan, korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.

Rangkaian kejadian berdasarkan laporan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan saksi, penelusuran rekaman kamera pengawas apabila tersedia, pemeriksaan kendaraan, dokumentasi luka, serta alat bukti lain yang relevan.

Penyidik juga perlu mengurai secara terang kronologi perselisihan, dugaan pengejaran, posisi kendaraan, hingga peristiwa kontak antara mobil dengan sepeda motor korban. Kejelasan fakta menjadi dasar penting untuk menentukan konstruksi perkara secara objektif.

Persoalan mendasarnya sederhana: setiap warga berhak memperoleh perlindungan hukum, termasuk petugas keamanan yang sedang menjalankan tugas. Pekerjaan, jabatan, profesi, maupun hubungan personal seseorang tidak semestinya mengurangi keseriusan aparat dalam memeriksa dugaan tindak pidana.

Ketua PWI Pokja Manado, Hut Kamrin, didampingi kuasa hukumnya, Alfian Bohan, S.H., menyampaikan desakan agar jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado menangani laporan korban secara profesional, transparan, serta tidak memberikan perlakuan berbeda berdasarkan latar belakang pihak-pihak terkait.

Baca juga:  LSM-AMTI Tantang Kajari Minsel, Turangan; Apakah Punya Keberanian Periksa Ketua Bawaslu Minsel

Kamrin, ayah korban Risky, menegaskan bahwa perkara tersebut harus diproses berdasarkan fakta serta alat bukti, bukan berdasarkan kedudukan sosial atau kedekatan dengan pihak tertentu.

“Kami meminta agar Reskrim Polresta Manado serius menangani laporan ini. Jangan sampai ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Kasus ini sudah masuk ranah pidana, apalagi korban mengalami luka akibat ditabrak,” tegas Hut Kamrin, saat konferensi pers berlangsung, Senin (12/10/26) Siang tadi.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan mengenai pentingnya kesetaraan di hadapan hukum. Ketika seorang warga melaporkan dugaan kekerasan, aparat berkewajiban menindaklanjuti laporan sesuai prosedur, tanpa membiarkan tekanan dari luar memengaruhi independensi pemeriksaan.

Keluarga korban juga menaruh perhatian terhadap informasi mengenai dugaan klaim terlapor sebagai saudara Kapolda. Informasi tersebut disoroti pihak keluarga, tetapi kebenarannya masih perlu diklarifikasi secara independen.

Kamrin mengingatkan agar nama pejabat maupun petinggi kepolisian tidak dibawa ke dalam persoalan pribadi untuk menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus.

“Saya tahu latar belakang Anda, tetapi saya tahu bagaimana hukum seharusnya bertindak,” ujar Kamrin.

Pernyataan tersebut mencerminkan tuntutan agar proses hukum berjalan berdasarkan fakta, bukan persepsi mengenai kedekatan seseorang dengan pejabat tertentu.

Kendati demikian, dugaan mengenai klaim hubungan keluarga tersebut tetap harus ditempatkan sebagai informasi yang memerlukan verifikasi. Tidak tepat menyimpulkan adanya intervensi sebelum ditemukan bukti pendukung.

Alfian Bohan, S.H., turut meminta kepolisian menjaga profesionalitas dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, siapa pun pihak yang dilaporkan harus memperoleh pemeriksaan secara objektif, sementara hak korban untuk mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum wajib diperhatikan.

“Kami minta pihak kepolisian tetap profesional. Siapa pun pelakunya, jika terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada intervensi yang menghambat penuntasan kasus ini,” tegas Alfian Bohan.

Desakan tersebut mengandung pesan penting bagi penegakan hukum di Kota Manado. Penanganan perkara tidak cukup berhenti pada penerimaan laporan. Penyidik perlu mengungkap fakta, memeriksa pihak terkait, mengumpulkan alat bukti, lalu menentukan langkah hukum sesuai ketentuan berlaku.

Keluarga korban tentu berhak menuntut kejelasan perkembangan perkara. Pada saat bersamaan, terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta memperoleh perlakuan sesuai asas praduga tak bersalah.

Baca juga:  Terungkap Modus Beli Drimband Kepsek MTsN 6 Kampar Utara Elkasmira Tarik Rp20 Ribu Per Siswa, Wali Murid Desak Inspektorat Turun

Keseimbangan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlambat pemeriksaan. Profesionalitas justru harus terlihat melalui kecepatan bertindak, ketelitian menguji bukti, serta keterbukaan menyampaikan perkembangan perkara sesuai kewenangan penyidik.

Menanggapi desakan keluarga korban, Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa laporan telah diterima pihak kepolisian.

“Karena laporan sudah ada, maka kasus ini secepatnya akan kita tindak lanjuti,” ujar Kompol Elwin Kristanto.

Pernyataan tersebut menjadi titik awal bagi publik untuk menilai keseriusan penanganan perkara berdasarkan langkah konkret penyidik. Tahapan pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, klarifikasi terlapor, hingga penentuan status hukum pihak terkait akan menjadi bagian penting dalam mengungkap kebenaran.

Kepolisian perlu memastikan setiap informasi diperiksa secara cermat. Apabila terdapat rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, keterangan saksi mata, hasil pemeriksaan medis, maupun bukti lain, seluruhnya patut dipertimbangkan sesuai prosedur penyidikan.

Di sisi lain, keluarga korban mengapresiasi respons awal jajaran Reskrim Polresta Manado. Mereka berharap komitmen tindak lanjut tersebut diwujudkan melalui proses pemeriksaan secara konsisten hingga perkara memperoleh kejelasan hukum.

Kasus dugaan penabrakan terhadap petugas keamanan Megamas menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum. Ukuran profesionalitas aparat bukan semata-mata terletak pada pernyataan bahwa laporan akan ditindaklanjuti, melainkan pada proses penyelidikan atau penyidikan sesuai kewenangan, kecermatan pembuktian, serta kepastian mengenai langkah hukum berikutnya.

Apabila bukti menunjukkan adanya tindak pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan tanpa memandang profesi maupun latar belakang pihak terlapor. Sebaliknya, setiap kesimpulan mengenai kesalahan seseorang harus didasarkan pada bukti serta mekanisme hukum, bukan tekanan opini publik.

Bagi Risky dan keluarganya, perkara tersebut menyangkut keselamatan, rasa keadilan, serta hak memperoleh perlindungan hukum. Bagi masyarakat, penanganan kasus tersebut menjadi cermin mengenai sejauh mana prinsip kesetaraan benar-benar diterapkan.

Hukum tidak boleh tunduk pada popularitas, jabatan, ataupun kedekatan personal. Namun, ketegasan juga harus berjalan bersama pembuktian.

Kini, perhatian tertuju kepada penyidik Polresta Manado. Publik menanti tindak lanjut nyata atas laporan resmi tersebut, sementara keluarga korban berharap perkara dapat diungkap secara terang, objektif, profesional, serta bebas dari segala bentuk perlakuan istimewa.

 

(Kontributor sulut, Wahyudi barik)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *