KOTAMOBAGU, TI – Kepolisian Resor Kota Kotamobagu menggelar Press Conference terkait hasil operasi gabungan penertiban pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di Kawasan Taman Nasional (TN) Bogani Nani Wartabone.
Penertiban PETI di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone tersebut, tepatnya di Bobungayon Bawah dan Bobungayon Atas, Desa Mengkang, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Press Conference yang digelar pada Rabu, 14 Oktober 2026 dan dipimpin oleh Kapolres Kota Kotamobagu AKBP Abdul Kholik SH., S.IK., MAP serta dihadiri oleh para awak media.
Dijelaskan Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik bahwa operasi penertiban pertambangan emas tanpa ijin di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone dilaksanakan pada Sabtu 10 Oktober 2026.
Dimana operasi penertiban PETI tersebut merupakan operasi gabungan dari pihak Polda Sulawesi Utara, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan wilayah Sulawesi Seksi Wilayah III Manado.
Kapolres AKBP Abdul Kholik mengatakan bahwa operasi penertiban dilakukan sebagai upaya mengehentikan aktivitas pertambangan ilegal dan menjaga kawasan konservasi di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone yang harus terus dijaga kelestariannya.
“Kegiatan operasi penertiban tersebut melibatkan personel Ditreskrimsus Polda Sulut, Batalyon B Inuai Brimob, Polres Kotamobagu, Polres Bolaang Mongondow, Polres Bolsel, serta petugas Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone,” ujar Kapolres AKBP Abdul Kholik.
Dikatakan Kapolres untuk dilokasi Mobungayon Bawah, petugas menemukan 72 tenda, 13 unit alat penyedot air (alkon), tujuh tromol besar, delapan lubang tambang, sejumlah peralatan pengolahan material tambang, dua genset, serta berbagai perlengkapan lainnya.
“Tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut dilaporkan melarikan diri saat operasi berlangsung,” ucap Kapolres Kota Kotamobagu.
Selanjutnya di lokasi Mobungayon Atas, petugas menemukan enam tenda, 12 tromol besar, dua genset, tiga bak pengolahan, serta tujuh lubang tambang.
Tim juga mendapati kayu hasil tebangan, berupa 42 balok dan 30 lembar papan, serta sejumlah peralatan yang digunakan dalam aktivitas pertambangan.
“Dalam operasi tersebut, sejumlah sarana dan peralatan dimusnahkan, termasuk lubang tambang yang dihancurkan,” jelasnya.
Penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen pihak kepolisian bersama instansi terkait dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin, khususnya di kawasan taman nasional.
Karena, selain melanggar ketentuan hukum aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kelestarian kawasan hutan.
Tentunya sinergi antara Polri dan instansi kehutanan akan terus diperlukan untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal serta menjaga kelestarian lingkungan.
Dan bagi warga masyarakat juga diimbau tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas serupa.
Usai pelaksanaan operasi, personel gabungan melaksanakan apel pengecekan di Desa Mengkang, Kabupaten Bolaang Mongondow, pada Minggu (11/10/2026) pukul 17.30 WITA, dimana apel dipimpin Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, SH., S.IK., MAP, bersama Plt. Kabagbinops Roops Polda Sulut AKBP Indra Wahyu Madjid, S.I.K.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres AKBP Abdul Kholik juga menegaskan pentingnya kerja sama lintas instansi dalam menjaga kawasan konservasi dari aktivitas pertambangan ilegal demi kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem. (T2)*
