Manado, transparansiindonesia.co.id – Pemerintah Kota Manado memperketat pengawasan bagi warga masyarakat yang ingin masuk Kota Manado dengan mengeluarkan empat poin yang harus dipenuhi oleh warga masyarakat yang ingin masuk Kota Manado.
Per 10 Juni 2020 akses keluar masuk dari dan ke Kota Manado akan semakin Diperketat dalam upaya pencegahan dan memutus rantai penyebaran Covid-19, ada 16 titik keluar masuk yang akan Diperketat penjagaannya.
Ke-Empat Poin yang wajib dipatuhi oleh warga masyarakat jika ingin masuk kota Manado, yakni warga diwajibkan memakai masker, Dicek Suhu Tubuh harus dibawah 38 derajat celcius, tempat duduk dalam kendaraan tak boleh melewati 50% dari kapasitas tempat duduk, dan harus menunjukan surat keterangan perjalanan dari desa atau dari kantor apabila warga masyarakat bekerja di Kota Manado namun tinggal diluar wilayah kota Manado.
Apabila tidak memenuhi empat poin tersebut, maka tak bisa melanjutkan perjalanan masuk ke wilayah Kota Manado dan harus balik arah kembali ke daerah asal.
(T2)*
