Sualang; ‘Jajaran Pemdes Harus Miliki Tenaga Ekstra Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2020’

Minsel849 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Tahun anggaran 2020, hampir semua pemerintah desa, termasuk didalamnya pemerintah desa yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan kesulitan untuk mengelola keuangan desa, dikarenakan munculnya berbagai aturan dari Kementerian terkait salah satunya dikarenakan adanya wabah Covid-19 yang mewabah di NKRI.

Sebagaimana dengan apa yang disampaikan oleh birokrat handal yang kini sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Selatan Altin Sualang SSTP.MPA bahwa tingkat kesulitan pengelolaan keuangan desa ditahun 2020 meningkat hingga 4 sampai 5 kali lipat.

Pemerintah Desa dalam pengelolaan keuangan desa, didalamnya dana desa, sampai mencapai 5 kali Musyawarah Desa untuk mensinergikan pengelolaan dana desa dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait seperti Kemenkeu, Kemendes dan Kemendagri.

Oleh beberapa Kementerian terkait mengeluarkan beberapa aturan atau petunjuk teknis (Juknis) seperti PMK 205 tahun 2019 tentara dana desa, selanjutnya Kemenkeu mengeluarkan PMK nomor 35 tahun 2020, PMK 40 tahun 2020, dan PMK 50 tahun 2020, belum lagi Juknis dari Kementerian Desa.

Dimana sejak dikeluarkannya Permendes nomor 11 tahun 2019, tang kemudian aturang ini direvisi hingga tiga kali yang pada akhirnya menjadi Permendes Nomor 7 tahun tahun 2020 dan Permendes 14 tahun 2020, selanjutnya ada aturan dari Permendagri 113 tahun 2014 yang direvisi menjadi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang dimana kesemuanya itu dampaknya sangat dirasakan oleh Pemerintah Desa dalam pengelolaan keuangan desa.

Baca juga:  Penguatan Ekonomi Pedesaan, Pemdes Kinalawiran Genjot Pembangunan Infrastruktur

Kendala yang dihadapi oleh pemerintah desa dengan aturan yang berubah-ubah tersebut tentunya dituntut agar pemerintah desa dapat dengan cepat menyesuaikannya, namun kendala dilapangan tidak semua aparat pemerintah desa memiliki standar yang sama dalam memahami aturan tersebut untuk secepatnya merespon atau memahami dengan aturan dari Kementerian terkait.

Belum lagi tahun 2020 ini, pengelolaan keuangan desa, dihadapi atau dijalankan ditengah pandemj Covid-19, yang membuat banyak keterbatasan untuk mobilisasi dari instansi termasuk didalamnya sosialisasi, supervisi sampai pada monitoring dan evaluasi dilapangan.

Gelaran Pilkada Serentak tahun 2020, juga ikut memengaruhi pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa, dimana dengan adanya Pilkada Serentak juga ikut menyita perhatian dari semua masyarakat termasuk didalamnya jajaran pemerintah desa, tak bisa dipungkiri, gelaran Pilkada Serentak ikut juga membuat masyarakat terkotak-kotak dengan pilihan politiknya masing-masing, yang juga ikut memengaruhi proses pembahasan dan penetapan anggaran keuangan desa.

Baca juga:  Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Pemdes Pinasungkulan Genjot Pembangunan Infrastruktur

Pengelolaan dana desa, juga diharuskan mengaturnya dengan baik dan ketat hingga pada sampai pemotongan anggaran bagi desa yang pengelolaannya ‘Ca Beres’, sehingga pemerintah desa haruslah lebih kreatif dan lebih berinisiatif untuk memahami semua aturan yang di keluarkan.

Altin Sualang mengatakan, dengan adanya aturan yang cepat berubah-ubah tersebut, jajaran pemerintah desa dituntut untuk memiliki tenaga ekstra dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa.

“Jajaran Pemdes harus memiliki tenaga ekstra untuk memahami aturan pengelolaan keuangan desa, energi untuk memahami aturan dalam menetapkan keputusan, dan energi untuk menyiapkan hingga membuat pertanggung-jawaban laporan pengelolaan keuangan desa, intinya semua jajaran pemerintah desa haruslah terus semangat dalam membangun desa, untuk kemajuan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat pedesaan,” ujar Altin Sualang.

(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang