Sejauh Mana Penanganan Kasus Bullying Siswi SMP..??, Begini Kata Kasat Reskrim Rio Gumara

Minsel404 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Penanganan Kasus ‘Bullying’ Siswi SMP yang viral ditahun 2019 lalu, dalam penanganan Kepolisian Resort Minahasa Selatan melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim).

Dimana Kapolres Minahasa Selatan melalui Kasat Reskrim AKP Rio Gumara SIK, mengatakan bahwa kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

Pelimpahan perkara kasus Bullying tersebut ke Kajari Minsel setelah ditetapkannya 6 (enam) orang tersangka masing-masing berinisial PJ alias Pingkan (19), YJ alias Yudea (16), SM alias Syeren (16), RS alias Reva (16), NM alias Nadiva dan RE alias Rinsly (17).

“Para tersangka merupakan warga Kecamatan Amurang, Kecamatan Amurang Timur dan Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan,” ujar AKP Rio Gumara.

Sebagaimana diketahui peristiwa bullying yang berujung pada aksi perkelahian siswi SMP terjadi pada awal tahun 2019 lalu di Desa Lopana, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan ; dimana keenam tersangka mengeroyok korban, Kirsten Milani Lempoy (16). Video pengeroyokan ini pun sempat viral di media sosial.

Baca juga:  Optimalisasi Kinerja, Pemdes Mopolo Esa Gelar Pelatihan Linmas

Akibat dari tindakan kekerasan ini korban, Kirsten Milani Lempoy, warga Desa Lopana, Kecamatan Amurang Timur, mengalami luka dan sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit.

“Saat kejadian, para tersangka dan korban berstatus siswi sekolah menengah. Kasus pengeroyokan ini terjadi disebabkan selisih paham chatting Facebook. Pernah diupayakan diversi atau penyelesaian perkara di luar peradilan pidana dari pihak Bapas, namun pihak keluarga korban meminta untuk tetap dilanjutkan dalam proses hukum,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK; saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa siang (09/03/2021).

Lanjut dijelaskan Kasat Reskrim bahwa pihaknya telah menyelesaikan berkas perkara dan akan secepatnya melimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri.

Baca juga:  10-23 Februari, Polres Minsel Gelar Ops Keselamatan Samrat 2025

“Berkas perkaranya sudah P21, lengkap. Kendalanya untuk para tersangka saat ini belum lengkap, dimana yang satu orang lagi masih berada di luar daerah, namun yang bersangkutan akan segera kami jemput untuk secepatnya ditahap dua-kan ke Kejaksaan,” tambah Kasat Reskrim.

Kepada para tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 jo psl 76c UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; mengungkapkan bahwa pihaknya sangat menaruh atensi atas kasus kekerasan anak ini. “Secepatnya akan kami limpahkan ke pihak Kejaksaan,” ujar Kapolres.

(HK)*

Sumber/Humas Polres Minsel 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP